Baru Dilantik 3 Bulan, Bupati Koltim Sultra Kena OTT KPK


314 view
Baru Dilantik 3 Bulan, Bupati Koltim Sultra Kena OTT KPK
(Foto: Ant/Indrianto Eko Suwarso)
TIBA: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9). 

Jakarta (SIB)

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menyasar kepala daerah. Kini giliran dari Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya yang terjaring.


Bupati Andi ditangkap bersama 5 orang lainnya, yang salah satunya Kepala BPBD Koltim Anzarullah. Saat ini mereka masih berstatus sebagai terperiksa sebelum nantinya KPK menentukan perihal tersangka dalam OTT ini.


"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti karena itu prinsip kerja KPK," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat dimintai konfirmasi perihal OTT ini, Rabu (22/9).


Terlepas dari itu, diketahui Andi Merya baru sekitar 3 bulan terakhir ini menjabat resmi sebagai Bupati Koltim. Dicek dari situs resmi Pemprov Sultra, pelantikan Andi Merya sebagai bupati dilakukan pada 14 Juni 2021.


Gubernur Sultra Ali Mazi langsung yang melantik Andi Merya sebagai Bupati Koltim masa jabatan 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74-1220 Tahun 2021 tanggal 2 Juni 2021. Andi Merya sebelumnya adalah Wakil Bupati Koltim 2021-2026.


Bupati sebelumnya, yaitu Samsul Bahri Majid, berpulang karena serangan jantung pada Maret 2021. Padahal saat itu Samsul baru sekitar 21 hari menjabat bupati didampingi Andi Merya sebagai wakil bupati.


Andi Merya sendiri sebelumnya juga merupakan wakil bupati untuk periode 2016-2021. Sedangkan untuk 2 periode sebelumnya dia tercatat sebagai anggota DPRD Kolaka dan anggota DPRD Koltim.


Dana Bantuan

Diduga Bupati Andi terjerat perkara berkaitan dengan dana bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dari informasi yang didapat, kasus itu terkait dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dari BNPB. Diketahui baru beberapa hari yang lalu Bupati Koltim mendapatkan bantuan dana itu dari BNPB.


Dikabarkan Kepala BPBD Koltim Anzarullah yang turut menemani Bupati Andi menyambangi kantor BNPB terkait dana bantuan itu.


Harta Bupati

Dicek dari situs LHKPN KPK, Andi terakhir mencatatkan hartanya sebesar 478.078.198 (juta) yang dilaporkan pada 9 September 2020. LHKPN ini dilaporkan saat dia masih sebagai calon wakil bupati.


Adapun rinciannya Andi memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 90 juta. Selain itu, tercatat Andi memiliki harta bergerak sebesar Rp 374.400.000 (juta).


Andi juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 13.678.198 (juta). Andi tercatat tidak memiliki utang. (detikcom/d)



Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com