Minggu, 19 Januari 2025

Bawaslu Ingatkan Hak Angket Tak Ada di Mekanisme Pemilu

* Tidak Ada yang Namanya Kecurangan, yang Ada Pelanggaran
Redaksi - Sabtu, 24 Februari 2024 08:46 WIB
294 view
Bawaslu Ingatkan Hak Angket Tak Ada di Mekanisme Pemilu
(Karin/detikcom)
 Ilustrasi Bawaslu. 
Jakarta (SIB)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berbicara soal usulan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024. Bawaslu menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu.
"Tidak ada mekanisme kepemililuan tentang hal tersebut. Dalam undang-undang juga nggak ada," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
"Itukan dalam mekanisme di DPR, hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain," sambung dia.
Meski begitu, Bagja enggan berkomentar lebih jauh mengenai hak angket. Dia mengatakan mekanisme hak angket ada di partai politik (parpol).
"Bawaslu tidak bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebut diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme itu ada di dalam parpol dan juga di DPR," jelasnya.
Bagja menuturkan Bawaslu saat ini lebih memilih untuk fokus terhadap pengawasan Pemilu. Bagja menegaskan pihaknya tidak ingin ikut campur mengenai usulan tersebut.
"Bawaslu, fokus kami ada pada pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan penyelenggaraan yang sampai sekarang sudah masuk dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan," jelasnya.



Tidak ada kecurangan
Bagja juga mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan tidak ada yang namanya kecurangan.
"Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi," kata Bagja.
Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
"Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian," ujarnya.
Walaupun demikian, Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya.
"Namun, pada titik ini apakah itu memengaruhi hasil? Kan ada namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nah, ada beberapa kriteria yang kumulatif harus dipenuhi prasyaratnya dan satunya adalah memengaruhi hasil, misalnya," tuturnya.
Kemudian, lanjut Bagja, akan diadakan pembuktian dan Bawaslu juga menerima keberatan. Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
"Kami dalam undang-undang, dalam peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu demikian yang ada," kata Bagja.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Hal ini mendapat respons positif dari capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Ganjar menyebut hak angket merupakan hak penyelidikan DPR dan menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).
Adapun partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Usulan ini katanya telah disampaikan dalam rapat TPN pada Kamis (15/2).
Ganjar mengaku telah menyampaikan ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat terkait berbagai dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Sementara Anies menyebut partai di Koalisi Perubahan, yakni PKB, NasDem, dan PKS, akan siap bekerja sama. Anies mengatakan pihaknya akan siap dengan data-data yang sudah ditemukan.
"Gini, ketika kita mendengar akan melakukan, kami melihat itu ada inisiatif yang baik dan ketika Pak Ganjar menyampaikan keinginan untuk melakukan angket itu, Fraksi PDI Perjuangan adalah fraksi yang terbesar. Kami yakin bahwa Koalisi Perubahan, Partai NasDem, PKB, PKS, akan siap untuk bersama-sama," kata Anies di Yusuf Building Law Firm, Jakarta Selatan, Selasa (20/2). (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru