Bersaksi di Persidangan, Apin BK Mengaku Hanya Terima 2 Persen Fee dari Omzet Perjudian


171 view
Bersaksi di Persidangan, Apin BK Mengaku Hanya Terima 2 Persen Fee dari Omzet Perjudian
Ist/harianSIB.com
Apin BK alias Jonni menjadi saksi dalam kasus perjudian online dengan 15 terdakwa. Dalam keterangannya, Apin BK mengaku hanya menerima 2 persen fee perjudian dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2023). 
Medan (SIB)
Bandar judi online Apin BK alias Jonni menjadi saksi dalam kasus perkara perjudian 14 terdakwa anak buahnya.
Dalam keterangannya, Apin BK mengaku hanya menerima 2 persen fee perjudian, yang disebut-sebut dikelolanya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2).
Apin BK bersaksi untuk 14 anak terdakwa yakni, Vahriansyah, Hamzah Zarkaysi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah Yulia Astuti, Hendra alias Akiet, Michael Lesnama.
Apin BK mengaku memang memiliki Kafe Warna Warni yang dijadikan sebagai tempat operator perjudian online. Hanya saja, ia membantah atas judi online tersebut. "Ada 3 lantai dan 20 ruangan di tempat tersebut. Sewa ruangan Rp250 juta per tahun. Saya cuma menyewa, server-server judi tidak tahu yang mulia," katanya membantah JPU.
Selain menyewakan, ia mendapatkan keuntungan 2 persen dari permainan. Uang itu diterimanya melalui Didi (DPO). "Saya mengenal Didi dan menerima 2 persen dari pengelolaan judi online terdakwa," ujarnya.
Sementara itu, saksi M Afrizal yang turut dihadirkan JPU, selaku operator judi online mengaku omset perhari perputaran mencapai Rp60 juta. Kemudian, dia pun mengaku member (anggota) yang dipegangnya sekitar 3.600 pemain.
"Saya juga pernah dibawa ke Pekanbaru lalu membuka judi yang sama," bebernya.
Hal yang sama juga dikatakan saksi Adera, selaku tele marketing. Kata dia, dari hasil omzet Rp200 juta perbulan. "Kalau uangnya dipegang oleh leader yang mulia (Erik William/terdakwa)," ucapnya.
Adera mengaku bekerja di sana selama 2021 dan bertugas sebagai mengendalikan member untuk bermain judi tersebut. "Awalnya saya tidak tahu yang mulia, tapi saat kerja tahu itu judi," ucapnya.
Operator lainnya Aulia mengaku dengan terdakwa (15 anak buah Apin BK). Ia katakan peran Erik sebagai leader, sedangkan pemilik website judi online tersebut tidak diketahuinya.
"Saya bertugas sebagai operatur judi dan dibagi tugas masing-masing. Kalau yang memegang uang itu Erik," ucapnya.
Dalam persidangan itu dihadiri JPU sebanyak lima saksi. Dari keterangan saksi mengenal yang namanya Erik yang merupakan sebagai leader.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1, 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (A17/d)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com