Bersaksi di Persidangan, Apin BK Mengaku Hanya Terima 2 Persen Fee dari Omzet Perjudian
171 view
Ist/harianSIB.com
Apin BK alias Jonni menjadi saksi dalam kasus perjudian online dengan 15 terdakwa. Dalam keterangannya, Apin BK mengaku hanya menerima 2 persen fee perjudian dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2/2023).
Tag: Apin BKOmzet PerjudianPengadilan Negeri (PN) MedanPengadilan Negeri PN MedanpersidanganTerima 2 Persen Fee
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Bawa Sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 Ribu Butir, Dua Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati
-
Terbukti Bersalah Cemarkan Nama Baik Istri Gubernur Sumut, Ismail Marzuki Dihukum Percobaan
-
15 Anak Buah Apin BK Divonis Masing-masing 10 Bulan Bui
-
PT KUSS yang Mengelola RS Martha Friska Dinyatakan Pailit
-
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan 4 Tahun Penjara
-
PN Medan Eksekusi (Kosongkan) Tanah/Rumah Seharga Rp 13 M