Jakarta (SIB)
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dengan hukuman 16 tahun penjara. Brigjen Yus dan Putu Purnamasari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian petikan amar putusan PN Militer Jakarta seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (1/2).
Selain itu, Brigjen Yus dan terdakwa Putu Purnamasari divonis harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 4 tahun.
Sementara itu, terdakwa Putu Purnamasari divonis membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434 subsider 6 tahun bui.
Lebih lanjut, terhadap putusan tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa Brigjen Yus menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut.
Selanjutnya Brigjen TNI Yus ditahan di instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sedangkan terdakwa Ni Putu Purnamasari ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, mantan Direktur Keuangan Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.