Brigjen TNI Yus Divonis 16 Tahun Bui Terkait Kasus Tabungan Perumahan TNI AD


246 view
Brigjen TNI Yus Divonis 16 Tahun Bui Terkait Kasus Tabungan Perumahan TNI AD
Foto: dok. Kejagung
Sidang vonis Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari 

Selain itu, Brigjen Yus dituntut membayar uang pengganti Rp 25.375.756.533 (miliar). Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, terdakwa Ni Putu Purnamasari dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467. Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Jaksa menyebut kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) merugikan negara hingga mencapai Rp 133.763.305.600.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533. Sedangkan dan Terdakwa Ni Putu Purnamasari disebut memperkaya diri sebesar Rp 37.335.910.483. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com