Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung, Ketua RT Wawan Kurniawan Didakwa Masuk Rumah Tanpa Izin


190 view
Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung, Ketua RT Wawan Kurniawan Didakwa Masuk Rumah Tanpa Izin
Foto: Tommy Saputra
Sidang ketua RT yang membubarkan ibadah gereja di Lampung

Bandar Lampung (SIB)

Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, yang membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), mulai diadili. Dia didakwa masuk ke rumah orang tanpa izin.

Dilansir detikSumut, Selasa (23/5), tim jaksa penuntut umum dipimpin langsung Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi Hasan. Wawan didakwa dengan Pasal 335 dan 167 KUHP. Pasal 335 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Sementara itu, Pasal 167 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain secara melawan hukum.

Pasal itu berbeda dengan pasal yang diterapkan oleh polisi, yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 175 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP. Helmi mengatakan Wawan diduga melawan hukum dengan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.

"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan cara melompat pagar," kata dia membacakan dakwaan.

Jaksa tidak menerapkan pasal penistaan agama karena perbuatan terdakwa tak bersentuhan dengan urusan keagamaan.

"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan Terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," ujarnya. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com