Bupati Humbahas Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penggelapan Dana Partai Rp 338 Juta

* Dosmar Banjarnahor Membantah: Kalau Mau Mengarang Indah, Agak Bagus Sedikitlah

3.785 view
Bupati Humbahas Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penggelapan Dana Partai Rp 338 Juta
Foto Dok/Akun Facebook Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Mantan Ketua DPC PDIP Humbahas yang juga Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor

Humbahas (SIB)

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Humbang Hasundutan (Humbahas) melaporkan Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020.

Sekretaris DPC PDIP Humbahas, Kepler Torang Sianturi ketika dihubungi wartawan via selulernya Jumat (9/12) membenarkan laporan tersebut.

Dia mengatakan, dugaan penggelapan dana partai itu terjadi saat Dosmar Banjarnahor masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas. Saat itu Dosmar memerintahkan sekretaris dan bendahara partai untuk menarik uang partai dari bank dan memberikannya kepada adik kandungnya, Pardi Banjarnahor, untuk keperluan Pilkada 2020.

Namun hingga saat ini, lanjut dia, pertanggungjawaban uang yang diserahkan dengan bukti kwitansi bermaterai itu tidak dapat dilakukan oleh Dosmar Banjarnahor. Atas dasar itulah pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dosmar Banjarnahor atas dugaan penggelapan dana partai.

“Benar, kita sudah laporkan saudara Dosmar Banjarnahor ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020 Rp338.200.000,” kata Kepler.

Lebih lanjut dia menjelaskan, atas laporannya itu, pihaknya sebagai pelapor telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut dan seluruh keterangan yang mereka sampaikan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara untuk terlapor Dosmar Banjarnahor, kata dia, belum diketahui apakah sudah dipanggil penyidik Polda Sumut atau belum.

“Untuk kasus itu, kami empat orang dari pengurus DPC PDIP Humbahas yaitu, Ketua, Bendahara, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Humbang Hasundutan dan Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol telah di BAP pada Senin (5/12) lalu. Kalau untuk terlapor saya belum tahu. Namun untuk Pardi (adik kandung bupati), kayaknya sudah ada panggilan,” katanya.

Dia menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya di internal partai terlebih dahulu menjalankan mekanisme yang berlaku dengan memanggil Dosmar Banjarnahor untuk mempertanggungjawabkan dana partai tersebut. Namun hingga tiga kali pemanggilan, Dosmar tidak pernah menghadiri panggilan itu. Sehingga dilaporkan ke DPD dan DPP PDIP.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com