Bupati Humbahas Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penggelapan Dana Partai Rp 338 Juta

* Dosmar Banjarnahor Membantah: Kalau Mau Mengarang Indah, Agak Bagus Sedikitlah

3.845 view
Bupati Humbahas Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Penggelapan Dana Partai Rp 338 Juta
Foto Dok/Akun Facebook Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Mantan Ketua DPC PDIP Humbahas yang juga Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor

Humbahas (SIB)

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Humbang Hasundutan (Humbahas) melaporkan Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020.

Sekretaris DPC PDIP Humbahas, Kepler Torang Sianturi ketika dihubungi wartawan via selulernya Jumat (9/12) membenarkan laporan tersebut.

Dia mengatakan, dugaan penggelapan dana partai itu terjadi saat Dosmar Banjarnahor masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas. Saat itu Dosmar memerintahkan sekretaris dan bendahara partai untuk menarik uang partai dari bank dan memberikannya kepada adik kandungnya, Pardi Banjarnahor, untuk keperluan Pilkada 2020.

Namun hingga saat ini, lanjut dia, pertanggungjawaban uang yang diserahkan dengan bukti kwitansi bermaterai itu tidak dapat dilakukan oleh Dosmar Banjarnahor. Atas dasar itulah pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Dosmar Banjarnahor atas dugaan penggelapan dana partai.

“Benar, kita sudah laporkan saudara Dosmar Banjarnahor ke Polda Sumut atas dugaan penggelapan dana partai tahun 2020 Rp338.200.000,” kata Kepler.

Lebih lanjut dia menjelaskan, atas laporannya itu, pihaknya sebagai pelapor telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut dan seluruh keterangan yang mereka sampaikan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara untuk terlapor Dosmar Banjarnahor, kata dia, belum diketahui apakah sudah dipanggil penyidik Polda Sumut atau belum.

“Untuk kasus itu, kami empat orang dari pengurus DPC PDIP Humbahas yaitu, Ketua, Bendahara, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Humbang Hasundutan dan Ketua DPRD Humbang Hasundutan Ramses Lumban Gaol telah di BAP pada Senin (5/12) lalu. Kalau untuk terlapor saya belum tahu. Namun untuk Pardi (adik kandung bupati), kayaknya sudah ada panggilan,” katanya.

Dia menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya di internal partai terlebih dahulu menjalankan mekanisme yang berlaku dengan memanggil Dosmar Banjarnahor untuk mempertanggungjawabkan dana partai tersebut. Namun hingga tiga kali pemanggilan, Dosmar tidak pernah menghadiri panggilan itu. Sehingga dilaporkan ke DPD dan DPP PDIP.

Namun di tengah perjalanan, lanjut dia menjelaskan, sebelum ada jawaban dari DPD dan DPP, Dosmar Banjarnahor dikabarkan pindah partai ke Golkar dan langsung viral di media sosial. Berdasarkan hal itulah mereka membuat sikap dan melaporkan Dosmar ke jalur hukum.

“Sama seperti saat kita menggelar konfrensi pers waktu lalu. Menurut kita, tindakan Dosmar Banjarnahor itu (pindah partai) adalah suatu penghinaan dan pelecehan terhadap partai (PDIP). Kita melaporkan dia resmi dari DPC. Dan ini melalui rapat pleno di DPC, bukan keinginan si A atau si B. Ini sikap resmi DPC untuk menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Di akhir penjelasannya dia menyampaikan harapan agar penegak hukum dalam hal ini penyidik Polda Sumut dapat segera menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kita sangat berharap kepada pihak kepolisian, dan juga pihak selanjutnya apakah itu nanti di kejaksaan dan di pengadilan, ya hukum itu harus ditegakkan dengan baik dan benar,” pungkasnya.

Bantah

Menanggapi hal itu, Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor saat diwawancarai wartawan di rumah dinasnya, Jumat sore membantah telah melakukan penggelapan uang partai. Dia beralasan, sejak dia menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas hingga diberhentikan, dirinya tidak pernah mengetahui kondisi keuangan partai. Sehingga dia merasa tidak pernah memerintahkan pengurus DPC untuk memberikan uang kepada seseorang.

“Darimana bisa saya menggelapkan dana partai? Alasannya sejak saya menjadi Ketua DPC PDIP sampai diganti, bahwa spesimen pengambilan uang (partai) dari bank hanya dilakukan oleh si KT (Kepler Torang Sianturi) dan si Hulman (bendahara partai). Kedua, setiap mereka mengambil uang dari bank, tidak pernah mereka kasih tahu dan melaporkannya. Yang ketiga, saya tidak pernah menerima uang partai itu satu rupiah pun dari mereka. Jadi dimana penggelapan nya?,” ucapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat dia masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Humbahas, dia sudah berulang kali meminta sekretaris dan bendahara partai untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan partai. Namun kata dia, bendahara dan sekretaris selalu membuat sejumlah alasan agar tidak membuat laporan keuangan.

“Jawaban orang itu, nanti lah pak ketua. Itu saja jawabannya. Ada saksinya di situ, Laberto dan Tamba Sianturi. Jadi sekali lagi, uang partai itu tidak pernah aku menyuruh memberikan kepada seseorang, karena ketika mengambil uang itu (dari bank) mereka tidak kasih tahu,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat pengambilan uang itu, dirinya sedang terinfeksi Covid-19, sehingga dia tidak bisa berkomunikasi dan bertemu dengan siapapun, karena saat itu dia diisolasi.

“Kebetulan kan aku kena Covid-19 mulai tanggal 25 November 2020 hingga tanggal 21 Desember 2020. Saat itu adalah puncak paling parah-parahnya Covid-19. Boro-boro saya memikirkan Pilkada. Memikirkan nyawaku saja aku tidak sempat. Sedangkan uang saksi yang masuk dari DPP pun saya tidak tahu karena tidak ada dilaporkan. Boro-boro saya perintahkan (menyerahkan uang), karena saya saat itu sedang sakit,” ungkapnya.

Namun meski demikian, sebagai warga negara yang baik, dia tetap menghormati proses hukum, dan siap untuk menjalani dan memenuhi apabila ada panggilan dari Polda Sumut. Namun apabila laporan itu tidak dapat dibuktikan oleh para pelapor, dia mengaku akan melaporkan balik para pelapor itu.

“Jadi, kalau pun ada penipuan, ya memang harus bertanggungjawab saya, ya di penjara kita. Kalau ada (bukti), harus bertanggungjawab. Nggak bisa kita (melawan). Kan ada bukti, ada kesaksian, bisa diketahui ke mana uangnya. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan. Ya mereka kita lapor balik. Dengan tuduhan, penghinaan dan pencemaran nama baik, karena (posisi) kita sebagai kepala daerah,” katanya.

Saat disinggung mengenai bukti kwitansi pemberian uang itu kepada adik kandungnya Pardi Banjarnahor, Dosmar mengaku kalau hal tidak atas sepengetahuannya. Dan dia sangat yakin, adiknya itu tidak bersalah dalam hal itu.

“Masalah pemberian uang ke si Pardi kan mereka yang tahu di kantor (DPC). Jadi tidak ada sama sekali saya perintahkan (memberikan uang ke Pardi). Tapi kalau mereka mau mengarang-mengarang cerita, silahkan. Boleh bebas mengarang. Dan sampai buat surat ke langit pun, silahkan buat surat. Jadi sekali lagi, kita tidak pernah menyuruh kasih uang kepada siapa pun. Jadi pesan saya kepada KT, Hulman dan teman-temannya, kalau mau mengarang indah, agak-agak bagus dikit lah. Karena memang tidak ada uang ke kita,” pungkasnya.

Di akhir penjelasannya dia mengaku sangat siap untuk menghadapi kasus itu. “Saya sangat-sangat siap apabila ada panggilan dari Polda Sumut. Karena memang saya tidak ada menggelapkan uang. Kita tunggu undangannya. Nanti di situ kita jelaskan. Tidak pernah kita tanda tangan, tidak pernah kita tahu, tidak pernah kita bagi, tidak pernah kita ketahui. Jadi di mananya (penggelapan)?,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca RZ Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya terkait perkembangan laporan itu, belum bersedia memberikan jawaban. (BR7/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com