DPR Setujui Perppu Ciptaker, FPKS Walk Out

* Pengusaha Sambut Positif: Membuat Investor Lebih Tenang

262 view
DPR Setujui Perppu Ciptaker, FPKS Walk Out
(Foto: Antara/Galih Pradipta)
WALK OUT: Anggota DPR Fraksi PKS melakukan aksi meninggalkan ruangan atau walk out saat pengambilan keputusan terkait Perppu no 2 tahun 2022 tentang Ciptaker dalam Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3). 
Jakarta (SIB)
DPR RI mengambil keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kini Perppu Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang.
Rapat digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Terlihat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir di ruang sidang paripurna.
Pimpinan DPR RI kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui?" kata Puan Maharani.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Puan mengatakan, rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja melibatkan sebanyak 380 dari 575 anggota Dewan. Tercatat sebanyak 75 anggota hadir secara fisik dan 210 anggota secara virtual serta izin sebanyak 95 anggota.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapur DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 75 orang, hadir virtual 210, kemudian izin 95, total 380. Memang pada saat ini DPR sedang melaksanakan rapat-rapat di luar gedung DPR karena banyak hal yang dilakukan oleh untuk bisa menemukan konstituennya dan lain-lain," kata Puan Maharani.
Walk Out
Fraksi PKS DPR RI menolak penetapan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Fraksi PKS DPR keluar atau walk out dari rapat paripurna persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Walk out-nya Fraksi PKS terjadi dalam rapat paripurna persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori menyatakan, fraksinya menolak Perppu Ciptaker menjadi UU.
"Kami Fraksi PKS menolak Perppu Nomor Tahun 2022 dan menyatakan walk out dari paripurna penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali dalam agenda lain," ujar Bukhori, lalu seluruh Fraksi PKS keluar dari ruang paripurna.
Fraksi PKS menyatakan menolak dan walk out dari paripurna DPR sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani ketuk palu menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU. PKS bersama Fraksi Demokrat menyatakan menolak Perppu Ciptaker menjadi UU.
Minta Naik Mimbar
Sementara itu, Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menginterupsi rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Hinca meminta naik panggung saat menyampaikan interupsinya.
Pantauan di ruang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/3), Hinca meminta pimpinan DPR memberikan waktu aspirasi. Hinca kemudian naik ke podium untuk menyampaikan pendapat ketidaksetujuan Perppu Cipta Kerja jadi undang-undang.
"Boleh kami di atas panggung pidato? Kalau di bawah kan pakai timer," kata Hinca sebelum menyampaikan interupsinya. Panggung yang dimaksud adalah mimbar paripurna.
Puan mengingatkan waktu penyampaian interupsi, baik di meja ataupun di mimbar, hanya 5 menit. Puan kemudian mempersilakan Hinca naik ke panggung pidato. "Di atas di bawah tetap 5 menit, Pak," kata Puan.
Dalam interupsinya, Hinca menilai penerbitan Perppu Ciptaker itu tidak ada kegentingan memaksa, juga menyalahi hak-hak para buruh.
Ya Biar Aja
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md merespons soal adanya penolakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Menurutnya, penolakan terhadap pengesahan UU kerap terjadi.
"Ya biar aja, mana di sini (Indonesia) ada undang-undang tidak ditolak," kata Mahfud kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
Mahfud menuturkan dukungan atau penolakan di setiap pengesahan UU merupakan hal biasa. Ia pun mempersilakan pihak yang ingin menolak UU menempuh jalur hukum yang tersedia.
"Semua undang-undang ada yang menolak ada yang mendukung, itu biasa ada yang menolak itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya. Nggak apa-apa, itu bagus," ucapnya.
Positif
Menanggapi disahkannya Perppu Cipta Kerja, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, itu merupakan hal yang positif dan membuat investor lebih tenang.
"Buat saya itu suatu yang positif, bahwa apa, ada sesuatu saat ini yang dikatakan certainty, kepastian, karena selama ini semuanya wondering, apalagi yang namanya investor, " tuturnya di Plataran Heritage Borobudur Hotel, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3).
Menurutnya, dengan disahkannya undang-undang tersebut dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia, yaitu membuka banyak lowongan kerja yang pada akhirnya dapat mengurangi angka kemiskinan.
"Certainty sudah ada, dengan demikian investor lebih tenang, lebih confidence membawa untuk pendanaan lebih masuk lagi. Lari-larinya untuk apa? Untuk lapangan pekerjaan kok, untuk akhirnya mengurangi kemiskinan," terangnya. (detikcom/detikfinance/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com