DPRD SU: 2.833 Kasus Tanah di Sumut Belum Bisa Diselesaikan

* Seolah-olah Mafia Tanah Lebih Berkuasa di Sumut

348 view
DPRD SU: 2.833 Kasus Tanah di Sumut Belum Bisa Diselesaikan
Foto Dok
Sugianto Makmur

Medan (SIB)

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Sugianto Makmur menegaskan, dari 2.833 kasus tanah di Sumut yang mencuat ke permukaan sejak tahun 2012 hingga saat ini, belum ada satupun yang bisa diselesaikan oleh Pemprov Sumut, sehingga banyak tanah dikuasai oleh mafia tanah.

“Setiap tahun konflik agraria terus bertambah dan belum ada satu pun terselesaikan, kendatipun ada usaha untuk menyelesaikan dengan pendekatan konvensional dan cenderung mengesampingkan hak-hak rakyat kecil dan lebih memihak para pemilik modal,” tegas Sugianto Makmur kepada wartawan, Selasa (2/3) di DPRD Sumut.

Sugianto mencatat, dalam dua setengah tahun Edy Rahmayadi memimpin Sumut, juga belum ada perubahan terkait penyelesaian sengketa agraria, seolah-olah mafia tanah di Sumut lebih berkuasa dari pemerintah, sehingga cederung kasus agraria semakin menumpuk, tak tersentuh hukum.

Baru saja kita menyaksikan 170 petani yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mancirim Bersatu (STMB) berjalan kaki dari Sumut menuju ke istana Presiden. Langkah tersebut sebagai bentuk kegagalan Pemprov Sumut dalam menyelesaikan kasus agraria di daerah ini.

"Gubernur Sumut hendaknya memahami, untuk mencapai masyarakat yang mandiri pangan sangat penting, karena hal itu merupakan strategi mencapai pertahanan pangan yang sesungguhnya," katanya sembari mengingatkan Gubernur agar fokus menyelesaikan kasus agraria di Sumut yang sudah 5 kali berganti gubernur tidak pernah ada penyelesaiannya.

Konversi Sawah

Anggota dewan Dapil Binjai- Langkat ini juga meminta Gubernur untuk menghentikan tingginya tingkat konversi lahan sawah menjadi lahan non pertanian, guna menjaga ketahanan pangan di Sumut.

“Dari data yang kita peroleh, sejak tahun 2017, luas lahan sawah di Sumut mencapai 427.262 hektare, kemudian turun 1,77 persen atau 7.704 hektare. Jadi rata-rata per tahun lahan sawah di Sumut terkonversi seluas 1,67 persen atau 7.000 hektare menjadi lahan non pertanian," tegas Sugianto.

Namun, katanya, hingga saat ini belum ada terlihat gebrakan Pemprov Sumut untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanaman keras atau lahan perkebunan tersebut, sehingga program ketahanan pangan di daerah ini menjadi terancam.

Berkaitan dengan itu, Sugianto mengingatkan Gubernur agar lebih tegas dan terukur menghentikan alih fungsi lahan sawah menjadi tanaman keras atau perumahan, demi penguatan ketahanan pangan, semisal membangun food estate yang baru-baru ini digalakkan pemerintah pusat. (A04/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com