DPRD SU Desak BBPJN Tender Ulang Proyek Pelebaran Jalan Simpang Ujung Aji-Kabanjahe Rp 62 M

* Sarat Kecurangan, Diduga Langgar Perpres No16/2018 dan Perpres No12/2021

611 view
DPRD SU Desak BBPJN Tender Ulang Proyek Pelebaran Jalan Simpang Ujung Aji-Kabanjahe Rp 62 M
Foto: Ist/harianSIB.com
Viktor Silaen SE MM

Medan (SIB)

Anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendesak Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut segera membatalkan dan melakukan tender ulang terhadap proyek pekerjaan konstruksi pelebaran jalan Simpang Ujung Aji batas Kabanjahe Karo berbiaya Rp62 miliar, karena diduga sarat Kecurangan.

"Kita mendesak BBPJN Sumut segera membatalkan dan melakukan tender ulang proyek konstruksi pelebaran jalan tersebut, karena ditengarai tidak mengacu kepada Perpres No16/2018 dan turunannya Perpres No12/2021 tentang persyaratan proses tender proyek," ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Rabu (20/9) di DPRD Sumut.

Hal itu ditegaskan Viktor menanggapi pengaduan para kontraktor lokal ke Komisi D terkait adanya dugaan kecurangan atas proses tender proyek yang anggarannya bersumber dari Kementerian PUPR di Jakarta.

Berdasarkan pengaduan para kontraktor lokal tersebut, tambah Viktor, proses tender proyek yang dikerjakan secara multiyears ini dimenangkan oleh PT SAP dengan nilai kontrak Rp60 miliar dan mengalahkan PT Morganda yang melakukan penawaran terendah sebesar Rp50 miliar.

Namun yang menjadi permasalahan, ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini, Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) mengugurkan PT Morganda dengan alasan landasan Surat Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR No04/DM/2022 yang disebut-sebut mengatur tentang proses tender. Padahal surat tersebut tidak ada kaitannya dengan proses tender.

Atas dasar itu, Viktor mendesak BBPJN Sumut segera membatalkan dan melakukan tender ulang terhadap proyek pekerjaan konstruksi pelebaran jalan (menjadi dua jalur) di ruas Jalan Simpang Ujung Aji batas Kabanjahe, karena diduga membuat aturan yang bertentangan dengan Perpres.

Gugat

Sementara itu, Dirut PT Morganda Baktiar Panjaitan kepada wartawan mengaku sudah menggugat Pokja BP2JK, Dirjen Bina Konstruksi PUPR, PT SAP dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPBJP) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, perihal proses tender yang sarat Kecurangan tersebut.

"Gugatan dengan nomor perkara 697/Pdt.6/2023/PN Medan) sudah dua kali digelar di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua PN Medan Muhammad Yusafrihardi Girsang, Hakim Anggota Vera Yetty Magdalena dan Nelson Panjaitan di ruang Cakra 7 PN Medan," ujar Panjaitan sembari menambahkan sidang pertama digelar pada 5 September dan sidang kedua 19 September 2023.

Namun sangat disayangkan, ujar Panjaitan, pihak Pokja BP2JK dan LKPBJP tidak hadir, sehingga persidangan akan dilanjutkan Minggu depan, dengan agenda memanggil seluruh pihak tergugat.

Berkaitan dengan itu, Baktiar berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, untuk membatalkan sekaligus memerintahkan kepada Pokja BP2JK dan BBPJN Sumut melakukan tender ulang atau mengevaluasi kembali pemenang tender, karena telah merugikan kontraktor yang ikut dalam proses tender tersebut. (A4/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Tag:
Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/hariansi/public_html/theme/detail.php on line 257

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/hariansi/public_html/theme/detail.php on line 257

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/hariansi/public_html/theme/detail.php on line 257

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/hariansi/public_html/theme/detail.php on line 257

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/hariansi/public_html/theme/detail.php on line 257
wrong sql query