DPRD SU Dukung Pemprov Sumut Lakukan Pemutihan PKB

* Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Masih Rendah

301 view
DPRD SU Dukung Pemprov Sumut Lakukan Pemutihan PKB
Foto: Hasan Alhabshy
Buruan perpanjang STNK, ada pemutihan pajak di 9 daerah ini. Ilustrasi

Medan (SIB)

Anggota Komisi C DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mendukung langkah Pemprov Sumut melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung sejak 1 September-30 November 2022.

"Kita berharap langkah ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk menjemput bola ke masyarakat bagi yang ingin membayar pajaknya, karena pemutihan pajak ini bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Kamis (1/9) di DPRD Sumut.

Namun, tambah Bendahara DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumut ini, agar pemutihan PKB bisa terlaksana secara maksimal, perlu ada upaya cerdas dilakukan pihak BP2RD, di antaranya mendatangi para pemilik kendaraan melalui sistem zonasi, agar bisa meringankan warga yang menunggak pajak pasca pandemi Covid-19.

Adapun jenis pemutihan yang dilakukan, ujar Zeira, meliputi pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, pembebasan denda BBNKB ke-2 dan pembebasan tunggakan PKB tahun ke-4 ke atas.

"Penghapusan sanksi administrasi atas PKB, kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin atau exit dump," tegas Zeira.

Kemudian dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun ke empat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.

Menyikapi hal ini, Zeira menyebutkan, upaya jemput bola perlu dilakukan, karena saat ini kepatuhan masyarakat membayar pajak masih rendah dan belum pulihnya kondisi ekonomi secara nasional maupun regional.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com