DPRD Setujui Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar

* 6 dari 7 Fraksi Setujui Hasil Kerja Pansus

587 view
DPRD Setujui Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar
Foto: SIB/Ekoinra Siahaan
MASSA: Puluhan massa Aliansi Masyarakat Kota Pematangsiantar saat berunjukrasa di depan kantor DPRD Pematangsiantar, Jumat (17/3) menuntut agar Wali Kota Pematangsiantar diberhentikan. 

Pematangsiantar (SIB)

Peserta rapat paripurna DPRD Pematangsiantar dipimpin Timbul M Lingga SH (ketua) di Gedung Harungguan, Jumat (17/3), dengan suara bulat menerima dan menyetujui usul pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA menjadi keputusan DPRD nomor 4 tahun 2023. Usul pemberhentian itu sesuai hasil penyelidikan Pansus Hak Angket atas SK Wali Kota nomor 800/929/IX/WK/2022.

Enam juru bicara fraksi (PDI-P, Golkar, Hanura, NasDem, Demokrat, Gerindra) meminta Pimpinan DPRD menjadwalkan rapat paripurna, agar anggota dewan menggunakan HMP (hak menyatakan pendapat), terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA tentang pengangkatan dan pemberhentian 88 ASN pejabat administrasi dan jabatan pengawas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Timbul Lingga dikonfirmasi kapan jadwal rapat paripurna, agar anggota DPRD menggunakan HPM (hak menyatakan pendapat), disebutkan, Senin (20/3), sesuai hasil rapat Banmus."Rapat paripurna dijadwal Senin, agenda tunggal menggunakan HPM," jelasnya dan menambahkan di rapat paripurna lanjutan akan dibahas, keputusan nomor 4 tahun 2023 DPRD, apakah disampaikan atau tidak ke Mahkamah Agung.

Rapat paripurna dihadiri 27 dari 30 anggota DPRD Pematangsiantar, mendengar pendapat akhir 6 fraksi (PDI-P, Golkar, NasDem, Demokrat, Hanura, Gerindra) terkait laporan hasil pelaksanaan tugas Pansus Angket DPRD mengusulkan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA atas dugaan pelanggaran aturan perundang-undangan dengan diterbitkannya SK Wali Kota nomor 800/929/IX/WK/2022 tanggal 2 September 2022.

Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Hj Rini Silalahi SSi menyatakan, pendapat akhir fraksinya, menerima dan menyetujui laporan hasil kerja Pansus Hak Angket dan meminta menggunakan HMP.

Ucapan senada juga disampaikan Ilhamsyah Sinaga juru bicara Fraksi Demokrat, Arif Hutabarat juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Andika Prayogi Sinaga SE juru bicara Fraksi Hanura, Bintar Saragih juru bicara Fraksi Gerindra dan Jani Apohan Saragih SH juru bicara Fraksi NasDem.

Fraksi Partai Golkar mengatakan, Wali Kota Pematangsiantar tidak menuruti ketentuan perundang-undangan, telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum, berimplikasi "melanggar sumpah jabatan."

Fraksi Hanura menyebutkan, konsekuensi pelanggaran aturan perundang-undangan diterbitkan Wali Kota Pematangsiantar SK Wali Kota nomor 800/929/IX/WK/2022, jika terindikasi pelanggaran pidana, disebut wali kota melakukan perbuatan melawan hukum.

Fraksi Nasdem berpendapat, dalam konteks kebijakan daerah, menilai Wali Kota Pematangsiantar "gagal paham" dalam mengemban amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Fraksi Demokrat mengutarakan, indikasi pelanggaran hukum dalam penyelidikan pelantikan dan pemberhentian 88 ASN oleh Pansus Hak Angket DPRD, disarankan agar diteruskan ke instansi berwenang (APH).

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com