Dalang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Dituntut 20 Tahun Penjara

* Pengunjung Soraki dan Kepung JPU Kejari Langkat

259 view
Dalang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Dituntut 20 Tahun Penjara
(Foto: SIB/Arthur Simanjuntak)
KEPUNG: Keluarga dan warga Desa Besilam, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat mengepung JPU usai sidang pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat di PN Stabat, Rabu (30/8). 
Langkat (SIB)
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, berakhir ricuh, Rabu (30/8) malam.
Pasalnya, sidang perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat yang diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB itu, diundur enam jam lebih.
Pengunduran waktu sidang itu akhirnya memicu protes pihak keluarga dan puluhan warga Bukitdinding Desa Besilam (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Soalnya mereka sudah hadir di sekitar PN Stabat sejak pagi.
Aksi protes pengunjung sidang juga dipicu ketidakpuasan mereka atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, dengan hukuman 20 tahun penjara. Padahal Luhur didakwa sebagai dalang di balik pembunuhan berencana terhadap Paino.
Pantauan SIB, dari ruang persidangan hingga ke luar ruangan terlihat puluhan orang yang di-dominasi kaum ibu dari pihak keluarga korban maupun warga Besilam, berteriak-teriak menyoraki dan mengepung JPU, yang mereka nilai telah mencederai rasa keadilan dalam tututan perkara tersebut.
Sebelumya, dalam sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Ketua Ledis Meriana Bakara SH MH, di PN Stabat, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Langkat Hendra Abdi P Sinaga membacakan tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa Dedi Bangun yang didakwa sebagai eksekutor pembunuhan Paino.
Pada sidang lanjutan yang digelar, Rabu (30/8), jalannya persidangan awalnya masih tertib dan aman. Saat pembacaan tuntutan terhadap terduga dalang pelaku pembunuhan yaitu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, terlihat pengamanan semakin ketat dilakukan kepolisian yang sudah hadir sedari awal persidangan.
Setelah JPU membacakan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Sentosa Ginting, pengunjung sidang spontan menyoraki JPU. Kericuhan itu berlangsung sekitar satu jam lebih. Di luar ruangan sidang, banyak pengunjung yang mengepung JPU sehingga personil Polres Langkat dengan sigap melakukan pengamanan.
Usai sidang, Susilawati salah satu keluarga korban kepada wartawan menyampaikan kekecewannya atas tuntutan JPU yang dianggap kurang berkeadilan.
"Karena harapan kami, ini pembunuhan yang sangat berencana sekali. Kami paham, ini belum vonis putusan hakim, tetapi dari tuntutan jaksa, kami sangat kecewa. Jangan memikirkan anak dari terdakwa saja, anak korban juga harus dipikirkan. Bagaimana mental dan masa depanya," ungkapnya kepada wartawan.
Susilawati menyampaikan permohonan kepada Presiden Joko Widodo dan Mahfud Md untuk memperhatikan kasus itu.
"Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Mahfud Md pejabat di negeri ini, tolong datang ke Langkat. Lihatlah hukum di Langkat. Kami masyarakat resah, pak Kami takut ada korban berikutnya lagi," ucapnya
Susilawati juga menaruh harapan kepada hakim di PN Stabat untuk memberikan vonis sesuai pasal 340 KUHPidana. "Harapan kami hukuman mati," kata Susilawati tersedu-sedu.
Di tempat yang sama, Togar Lubis sekalu tim Penasehat Hukum (PH) keluarga korban kepada wartawan mengatakan, keluarga korban dan warga Bukitdinding pantas meluapkan kekecewaannya atas tuntutan JPU itu.
"Maka dikatakan dalam pertimbangan penuntutan terhadap pelaku empat orang sebelumnya, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting, tetapi jaksa dalam menuntut, tidak menjadikan pertimbangan dalam menuntut terduga dalang pelaku Sentosa Ginting alias Tosa dengan tuntutan maksimal," ujar Togar
Dia juga mengatakan hal yang aneh jika orang yang menyuruh dan orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. "Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat Bukitdinding kecewa dengan jaksa," ucapnya lagi
Togar berharap, karena hakim tidak terikat pada tututan JPU, maka majelis hakim yang menangani perkara itu diharapkan menjatuhkan vonis hukuman maksimal sebagaimana fakta persidangan.
Diketahui dalam persidangan perkara pembunuhan Paino, Selasa (29/8) lalu, ketiga terdakwa M Heriska Wantero alias Tato, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut masing-masing 18 tahun penjara oleh JPU.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain. Perbuatan itu melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. (A13/r)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com