Densus 88 Usut Pegawai ACT Transfer Dana ke Orang Terkait Al-Qaeda

* Bertambah, PPATK Bekukan 300 Rekening ACT

718 view
Densus 88 Usut Pegawai ACT Transfer Dana ke Orang Terkait Al-Qaeda
Foto: CNN Indonesia/Yulia Adiningsih
Densus 88 Antiteror Polri mengusut lebih lanjut temuan PPATK terkait indikasi penggunaan dana masyarakat yang dihimpun ACT untuk kegiatan terorisme. 

Jakarta (SIB)

PPATK menemukan dugaan transaksi keuangan secara individu dari karyawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke penerima yang diduga berafiliasi dengan Al-Qaeda. Densus 88 Antiteror Polri mengatakan saat ini pihaknya intensif mendalami transaksi tersebut.

"Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, saat dihubungi, Rabu (6/7).

Aswin mengatakan, PPATK telah mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi pendanaan terorisme. Sebab aliran dana tersebut dilakukan ke beberapa negara beresiko tinggi.

"PPATK mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi TP pendanaan terorisme kepada Densus 88 karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah (negara) beresiko tinggi yang merupakan hotspot aktivitas terorisme," tuturnya.

Namun Aswin mengatakan hal tersebut hanya bersifat penyampaian informasi. Sehingga menurut Aswin perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Densus 88.

"Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," ujar Aswin.

Temuan PPATK

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya dugaan transaksi keuangan secara individu dari karyawan Yayasan ACT ke penerima yang diduga berafiliasi dengan organisasi terorisme, Al-Qaeda. Si penerima dana pernah ditangkap oleh kepolisian Turki.

"Beberapa nama yang PPATK kaji, berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang... ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Dia yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (6/7).

Namun PPATK masih mendalami temuannya itu. Apakah transaksi itu dilakukan untuk aktivitas selain donasi atau kebetulan.

Tanggapan ACT

Presiden ACT Ibnu Khajar sempat menyinggung soal temuan PPATK tersebut. Namun dia enggan menjawabnya.

"Bagaimana dengan catatan PPATK? Sementara saya tidak ingin menjawab dulu di sini," ucap Ibnu dalam konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta.

ACT kemudian berbicara soal temuan PPATK terkait transfer ke orang terkait Al-Qaeda. ACT akan memeriksa terlebih dahulu temuan ini.

"Kami juga sedang lihat, kami tidak akan lihat sekarang, karena pasca tadi siang kami juga ikuti kami perlu waktu untuk melihat siapa kira-kira yang dimaksudkan, apa kita belum paham sama sekali, daripada saya salah menjelaskan, saya juga belum detail, biarkan kami sebentar untuk merenung, melihat kembali," ungkapnya.

Bertambah

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT. Jumlah itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

Sebelumnya, PPATK baru membekukan 60 rekening.

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan persnya, Kamis (7/7).

Menurut PPATK, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313," beber Ivan Yustiavandana,

Salah satu respons PPATK atas hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, dan teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, pemerintah telah mengeluarkan atau menetapkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your beneficiary) serta melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel mengenai penerimaan bantuan kemanusiaan tersebut.

"PPATK juga mengharapkan pihak yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana bantuan kemanusiaan tidak resisten untuk memberikan ruang bagi pengawasan oleh pemerintah karena aktivitas yang dilakukan oleh pihak penggalang dana dan donasi melibatkan masyarakat luas dan reputasi negara," kata Ivan Yustiavandana.

PPATK menyatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini.

Ivan juga mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

"Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya," beber Ivan.

Ivan menyatakan, menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama. Akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih ke mana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.

"Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi. Masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya," papar Ivan Yustiavandana. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com