Desakan Rapidin Simbolon Ditangkap dalam Kasus Korupsi Dana Covid-19, Ini Pendapat Prof Dr Zulfirman SH MH


432 view
Desakan Rapidin Simbolon Ditangkap dalam Kasus Korupsi Dana Covid-19, Ini Pendapat Prof Dr Zulfirman SH MH
Foto: Ist/harianSIB.com
Prof Dr Zulfirman SH MH

Medan (SIB)

Desakan beberapa aliansi agar mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon ditangkap terkait dugaan keterlibatannya pada kasus korupsi dana Covid-19 terus berlangsung.

Akademisi yang sekaligus pengamat hukum dan politik, Prof Dr Zulfirman SH MH menanggapi gencarnya desakan agar Kejati Sumut menangkap Rapidin Simbolon.

"Sepertinya dalam kasus itu, yang bersangkutan tidak ada berperan apa-apa pada penggunaan dana Covid-19," ujarnya, Selasa (29/8).

Zulfirman mengatakan Rapidin Simbolon tidak dapat dijerat pada kasus korupsi.

Namun, Zulfirman tidak menampik jika ada bukti yang ditunjukkan memperkuat peran Rapidin.

"Lain halnya bila dapat dibuktikan yang bersangkutan membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi. Artinya lalai mengawasi penggunaan dana Covid dalam statusnya sebagai kepala daerah," terangnya.

Selanjutnya Zulfirman mengatakan bisa memeriksa Rapidin dari tanggungjawabnya sebagai bupati.

"Kalau Rapidin penanggungjawab pengguna anggaran bisa ditangkap," ucapnya.

Zulfirman kurang yakin bila desakan penangkapan Rapidin oleh sebagian aliansi karena politik menjelang Plkada 2023.

"Sepertinya tidak ada hubungan, karena korupsi itu kejahatan dalam jabatan." tegasnya.

Disebutkannya, jika desakan terus bergulir untuk mengungkap keterlibatan Rapidin Simbolon itu soal lain.

Sebelumnya diketahui Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (24/8).

Massa menuntut dugaan keterlibatan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon di dalam kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Samosir diusut. Mantan Bupati Samosir itu disebut ikut menikmati dana bantuan.

Mantan Bupati Rapidin Simbolon dianggap penanggungjawab Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Kabupaten Samosir dengan anggaran Rp1,8 miliar.

Terungkapnya keterlibatan Rapidin Simbolon dalam kasus tersebut berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Ketua DPD PDIP Sumut dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.

Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin. (SS7/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com