Dicecar 39 Pertanyaan, Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa KLHK Soal Satwa Dilindungi


346 view
Dicecar 39 Pertanyaan, Bupati Langkat Nonaktif Diperiksa KLHK Soal Satwa Dilindungi
(Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/2).

Jakarta (SIB)

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin diperiksa penyidik KLHK soal satwa dilindungi yang ditemukan KPK di rumahnya. Terbit Rencana mengklaim satwa dilindungi itu merupakan titipan.


"Ya, kalau hal itu saya tidak ada memeliharanya, karena dititipkan," ujar Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin di lobi gedung KPK Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (17/5).


"(Titipan) masyarakat saja, itu titipan. Titipan. Demi Tuhan, itu titipan semua," tambahnya.


Terbit mengaku tidak mengetahui satwa tersebut termasuk yang dilindungi.


"Karena satwa yang dititipkan itu, saya tidak tahu bahwa itu adalah satwa dilindungi, itu saja," jelasnya.


Terbit mengaku sudah menjelaskan kepada tim penyidik KLHK soal siapa yang menitipkan satwa dilindungi itu. Dia mengaku hanya diperiksa sebagai saksi.


"Diperiksa sebagai saksi. Yang menitipkan itu ada tadi sudah saya jelaskan kepada pihak pemerintah bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan laporan saya tadi... nanti kita lihat saja kalau inisialnya, saya tidak punya foto," kata Terbit.


Dalam pemeriksaan dengan penyidik KLHK itu, Terbit mengaku dicecar penyidik dengan 39 pertanyaan. Dia juga mengklaim hanya ada satu satwa ilegal yang dititipkan kepadanya, yaitu orang utan.


"Pertanyaan itu kurang lebih ada sekitar 39 pertanyaan. Saya lupa dalam hal itu, salah satunya ada orang utan," jelasnya.


Sementara itu, salah seorang penyidik KLHK enggan berkomentar banyak. Namun dia membenarkan Terbit diperiksa sebagai saksi terkait kepemilikan satwa dilindungi.


"Intinya cuma saya hanya memeriksa sebagai saksi dulu. Iya (terkait satwa)," ucap salah seorang penyidik KLHK di gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, secara terpisah.


Sebelumnya, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Terbit diperiksa soal kepemilikan satwa dilindungi yang dimilikinya.


"Hari ini (Selasa, 17/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan Tersangka TRP (Bupati Langkat nonaktif) sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/5).


Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan mengatakan kasus kepemilikan satwa liar oleh Bupati Langkat terus dikembangkan. Kini, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.


"Benar, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah kami kirim ke Poldasu," kata Kepala Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan Haluanto Ginting saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2).


Hingga kini, KLHK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, termasuk pihak yang merawat satwa di rumah Terbit.


"Telah memeriksa beberapa saksi, antara lain pelapor, pemelihara satwa, dan ahli," tambahnya.


"(Selanjutnya) gelar perkara," jelasnya. (detikcom/a)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com