Diduga Caplok Lahan Warga, Pembangunan Bandara Sibisa Diminta Dihentikan


587 view
Diduga Caplok Lahan Warga, Pembangunan Bandara Sibisa Diminta Dihentikan
Internet
Sidang lapangan atas perkara Nomor 75/Pdtg/2020/PN Blg, Jumat (26/2/21) pekan lalu, di lokasi Bandara Sibisa, Desa Pardamean Sibisa, Kabupaten Toba.

Medan (SIB)

Proyek pembangunan Bandara Sibisa, Kabupaten Toba, menuai persoalan. Sebabnya, pembangunan proyek strategis nasional dalam mendukung pengembangan pariwisata Danau Toba ini diduga kuat mencaplok lahan milik warga. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba dan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara pun digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Balige. Karena dalam status sengketa, pembangunan proyek yang sudah dimulai sejak 2017 ini pun diminta dihentikan.

Penggugatnya adalah Pahala Sirait (64) warga Lumban Gambiri, Kelurahan Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata dan Ramsion Berutu (62) warga Jalan Merdeka, Desa Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.

Kuasa hukum penggugat Dwi Ngai Sinaga mengungkapkan, pada 2 Mei 1975, sebanyak 31 warga Pardamean Sibisa, Kecamatan Lumbanjulu, menyerahkan tanah kepada Pemkab Tapanuli Utara berdasarkan peralihan surat pernyataan/risalah penyerahan dan pelepasan hak atas tanah dengan luas 200 x 2000 meter persegi dengan batas di sebelah timur berbatasan dengan gedung SD Negeri, sebelah barat berbatasan dengan hutan, sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Lumban Siahaan, dan di sebelah selatan berbatasan dengan areal pekuburan.

Tanah tersebut diserahkan secara adat kepada Pemkab Taput yang dimekarkan menjadi Kabupaten Tobasa, dan kini menjadi Kabupaten Toba. Adapun penyerahan tanah tersebut diperuntukkan untuk pembangunan lapangan terbang oleh Dirjen Perhubungan. Penyerahan lahan warga tanpa ganti rugi ke Pemkab dilakukan dengan kompensasi bahwa nantinya penduduk Pardamean Sibisa akan diprioritaskan memperoleh lapangan pekerjaan di Bandara tersebut.

Kemudian pada 2017, Pemkab menerbitkan sertifikat hak pakai Nomor 02 tahun 2017. Diatas lahan bersertifikat No.02 inilah sedang dibangun Bandara Sibisa.

"Akan tetapi penerbitan sertifikat hak pakai Nomor 02 oleh Pemkab Toba tidak lagi mengacu kepada surat pernyataan/risalah penyerahan dan pelepasan hak atas tanah pada tahun 1975 dengan luas 200x2000 meter persegi," kata Dwi Ngai Sinaga di Medan, Rabu (3/3).

Ngai Sinaga yang didampingi rekannya Rudi Zainal Sihombing, Erwin San Sinaga dan rekan lainnya, ini mengatakan, penggugat merasa dirugikan sebab lahan mereka masuk dalam Sertifikat No.02 karena telah terjadi pergeseran patok batas dari yang semula diserahkan pada 1975. Penentuan batas baru secara sepihak itu mengakibatkan tanah milik para penggugat menjadi bagian dari sertifikat hak pakai tersebut.

Ia merinci, luas tanah penggugat I, Pahala Sirait yang diambil Pemkab Toba selaku tergugat I seluas 17.482,5 meter. Sebagian lahan ini diketahui ditanami eucalypthus, atas perjanjian kerjasama dengan PT PIR Hutani Lestari.

Total, Pahala memiliki tanah seluas 20,9 hektar di Desa Sibisa berdasarkan surat pengesahan dan persetujuan Camat Lumban Julu, Kepala Desa Pardamean Sibisa dan Kepala Dinas Kehutanan.

Sedangkan luas tanah penggugat II, Ramsion Berutu yang dicaplok seluas 2 hektar dan 2800 meter. Ada sejumlah warga lain yang tanahnya juga dicaplok namun karena keterbatasan, hanya dua warga ini yang menggugat.

Para penggugat sebetulnya telah melayangkan keberatan atas pergeseran patok batas yang tidak sesuai dengan yang diserahkan dahulu, tetapi tidak pernah mendapat jawaban yang jelas. Lalu, 2 September 2019 silam Komisi A DPRD Sumut telah memanggil para pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP).

RDP ini menurutnya menemukan kesalahan dalam penerbitan sertifikat hak pakai yang dipersoalkan itu. "Kadis Perhubungan Toba ketika itu mengakui telah terjadi perubahan sketsa Bandara dari sketsa awal sehingga sertifikat tersebut telah mencaplok tanah warga lebih kurang 3,7 hektar," ungkapnya.

Selain itu, pimpinan dewan yang hadir dalam RDP meminta agar BPN Toba mengukur kembali tanah yang dihibahkan sesuai penyerahan pada 1975.

RDP juga merekomendasikan agar Pemkab Toba melakukan pembayaran terhadap tanah masyarakat yang terpakai dalam pembangunan Bandara Sibisa. "Dan terhadap keseluruhan hasil RDP, sampai dengan adanya gugatan ini keseluruhan rekomendasi tidak pernah dilaksanakan oleh tergugat I dan tergugat II," ungkap Sinaga.

Gugatan para penggugat kemudian teregistrasi dalam perkara Nomor 75/Pdtg/2020/PN Blg. Pemkab Toba sebagai tergugat I, Kementerian Perhubungan cq Dirjen Perhubungan Udara cq Kepala Bandar Udara Dr Ferdinand Lumbantobing sebagai tergugat II, BPN Toba turut tergugat I, Camat Kecamatan Ajibata selaku turut tegugat II, serta Kepala Desa Pardamean Sibisa sebagai turut tergugat III.

Jumat pekan lalu sudah dilaksanakan sidang lapangan atas gugatan ini. Dari situ diketahui bahwa pergesaran patok batas ini disebabkan rencana pengembangan Bandara Sibisa dengan melakukan penambahan panjang landasan pacu dari semula 1200 meter x 30 meter menjadi 2000 meter x 30 meter dan adanya perbaikan pada terminal penumpang.

Dalam permohonannya kepada pengadilan, mereka meminta pengadilan menyatakan tidak sah sertifikat hak pakai Nomor 02 tahun 2017 dan memerintahkan para tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa beban apapun serta menghukum para tergugat untuk membayarkan kerugian penggugat. Ada pun kerugian materil penggugat I sekitar Rp 9 miliar dan penggugat II sebesar Rp 6.840.000.000 serta kerugian immateril sebesar Rp 5 miliar.

"Dan selama proses sengketa ini sebaiknya pembangunan dihentikan sampai ada putusan inkrah," tandasnya.

Setelah melewati sidang lapangan pada pekan lalu, sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi. (A17/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com