Medan (SIB)
Wakil Kepala Sektor (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP DK dilaporkan ke Divisi Mabes Polri oleh korban M Jefri warga Kota Medan. DK diduga melakukan pemerasan dan merampas satu unit mobil Pajero terhadap korban.
Kuasa hukum M Jefri, Roni Prima Panggabean SH kepada SIB, Minggu (6/12) sore lewat telepon seluler mengatakan, kasus itu diawali saat kliennya ditangkap di jalan dan dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia, tanpa ada sebelumnya surat panggilan. Bahkan, nomor laporan polisi terhadap kliennya diduga tidak teregister.
"Klien kami dituduh melakukan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1) KUHP," kata Roni Panggabean.
Panggabean juga menyebut terlapor AKP DK menyita mobil Pajero Sport milik kliennya dengan nomor polisi BM 1716 ME dan mengganti plat nomor mobil itu menjadi BK1817 VQ serta menggunakannya secara pribadi.
"Wakapolsek DK meminta uang sebesar Rp400 juta supaya mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyerahkan uang Rp200 juta, namun mobilnya tetap ditahan, padahal mobil itu dibeli dan lengkap BPKP asli dan kwitansi pelunasan mobil," tegas Roni Panggabean.
Anehnya, terlapor DK juga menyita handphone kliennya dan menggunakannya. Kliennya juga sering diteror terlapor.
Roni Panggabean berharap Kapolri Jenderal Idham Azis bersama Kadiv Propam dan Kapolda Sumut menindak tegas oknum yang diduga menyalah-gunakan kewenangan. Dia yakin Polri mampu memberantas personel yang nakal.
"Perbuatan oknum Wakapolsek Medan Helvetia telah menimbulkan preseden buruk dan merusak wibawa hukum institusi Polri," tegasnya.
Informasi diperoleh SIB, laporan korban M Jefri telah diterima Divisi Propam Mabes Polri dan dengan nomor: SPSP2/3419/XI/2020/Bagyanduan.
Terpisah, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean saat dikonfirmasi SIB menyebut Mobil Pajero Sport milik pelapor MJ itu bodong. Dia membantah Wakapolsek DK terlibat perampasan dan melakukan pemerasan.
Menurutnya, laporan terhadap Waka Polsek Medan Helvetia yang diduga melakukan perampasan mobil Pajero Sport itu tidak benar.
Pardamean menerangkan, penangkapan mobil itu atas laporan dari masyarakat tentang adanya kendaraan bodong. Dari laporan itu, personel Reskrim melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit Mobil Pajero Sport dengan nomor polisi B 1600 PM milik MJ.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelat polisi yang digunakan tidak terdaftar di Samsat alias bodong, penyidik langsung membuat laporan model A,” terang Kapolsek.
Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan itu membantah penangkapan mobil Pajero Sport itu menggunakan laporan polisi yang tidak teregister. Dia juga membantah adanya pemerasan sebesar Rp200 juta.
“Tidak benar, mobil Pajero masih kita amankan, saat ini terparkir di Mako Polsek Helvetia, silakan cek sendiri. Kami siap menghadapi pengaduan Mabes Polri, karena kinerja kami sudah sesuai prosedur," tegas Pardamean.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak saat dikonfirmasi SIB, Minggu (6/12) malam lewat telepon seluler membenarkan adanya laporan terhadap Wakapolsek Medan Helvetia ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan itu lanjut Donald Simanjuntak sudah dilimpahkan ke Divisi Propam Polda Sumut.
"Benar, saat ini dalam proses pemeriksaan Propam Polda Sumut. Kalau memang hasil pemeriksaannya terbukti, tentu konsekwensinya harus ditindak tegas," kata Kombes Donald Simanjuntak. (RH/d)