Dirjen Kemenhub Minta Pegawai dan Keluarganya Tak Bergaya Hidup Mewah


135 view
Dirjen Kemenhub Minta Pegawai dan Keluarganya Tak Bergaya Hidup Mewah
vivanews/Andry Daud Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 10 Maret 2023 - 18:40 WIB Judul Artikel : Setelah Kemenkeu, Kemenhub Imbau Pegawainya Tak Pamerkan Gaya Hidup Mewah Link Ar
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI.
Jakarta (SIB)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pegawainya menerapkan pola hidup sederhana. Kemenhub meminta para pegawai beserta keluarganya tidak bergaya hidup mewah dan hedonis.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh para direktur jenderal (dirjen) di Kemenhub. Imbauan itu ditujukan kepada ASN maupun pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) Kemenhub.
"Ini bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati, Jumat (10/3).
Adita menuturkan imbauan ini merupakan sesuatu yang wajar. Hal ini, menurutnya, untuk menekankan kembali kepada para pegawai agar mengutamakan integritas.
"Hal ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi, apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub," ujarnya.
Salah satu ditjen yang mengeluarkan surat imbauan kepada para pegawainya adalah Ditjen Perhubungan Laut (Hubla).
Plt Dirjen Hubla Antoni Arif Priadi meminta pegawainya tidak bergaya hidup mewah dan hedonis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Antoni juga mengimbau pegawainya untuk memperhatikan sejumlah hal. Apa saja?
1. Berkomitmen menjadi penyelenggara negara yang bersih dan menjaga integritas serta nama baik instansi.
2. Berperilaku pola hidup sederhana, tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan.
3. Berperilaku bijak dalam menggunakan media sosial untuk hal yang bersifat positif serta tidak menunjukkan gaya hidup mewah ataupun perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (detikcom/d)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com