Jakarta (SIB)
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang (WNW) sebagai tersangka baru kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar atau merintangi proses penyidikan yang terjadi di Kominfo.
Sebelumnya Walbertus sempat memberikan keterangannya sebagai saksi sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (19/9).
"WNW ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023, karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar atau menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (20/9).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, sehari sebelumnya WNW ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRIN-03/F.2/Fd.2/09/2023.
"Tersangka WNW diamankan oleh Tim penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan," ujarnya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka WNW langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
"Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka CB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 19 September sampai tanggal 8 Oktober 2023," kata Ketut.
Atas perbuatannya tersebut WNW disangkakan melanggar pasal pertama primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. atau pasal 21 atau pasal 22 Jo. pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui tim penyidik Kejagung menangkap dan membawa Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang usai menjadi saksi untuk terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/9).
Sehari kemudian, WNW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi proses penyidikan perkara tersebut.
Dengan penetapan Walbertus sudah ada 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Selanjutnya Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama dan terbaru Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo. (H3/a)