Divonis 20 Tahun Bui, Eks Dirut ASABRI Ajukan Banding


336 view
Divonis 20 Tahun Bui, Eks Dirut ASABRI Ajukan Banding
(Istockphoto/simpson33)
Ilusrasi. Pihak keluarga terdakwa Dirut ASABRI Adam Damiri menilai vonis 20 tahun penjara tidak mempertimbangkan pengabdian dan usia yang menginjak 72 tahun. 

Jakarta (SIB)

Mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri mengajukan banding atas vonis kasus korupsi PT ASABRI. Adam Damiri banding atas putusan 20 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.


Berdasarkan SIPP PN Jakpus, permohonan banding Adam Damiri diajukan pada Kamis (6/1). Selain Adam, di SIPP PN Jakpus juga tercatat mantan Dirut PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja mengajukan permohonan banding pada hari yang sama.


"Kami mengajukan banding," ujar pengacara Adam Damiri, Michael R Pardede, saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/2).


Diketahui, Adam Damiri dan Sonny Widjaja dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ASABRI.


Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.


Vonis ini diketahui lebih berat dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa. Untuk diketahui, tuntutan jaksa terhadap Adam Damiri dan Sonny adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.


Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti, mengatakan banding dilakukan demi mencari keadilan untuk Adam. Dia meyakini perbuatan Adam tidak merugikan negara.


"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," kata Linda Susanti.


Linda optimistis terkait banding ini. Dia menyinggung terkait dissenting opinion hakim anggota Mulyono pada putusan Adam.


Dissenting opinion hakim itu, menurut Linda, menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi. Menurutnya, hitungan kerugian negara itu tidak terbukti.


Linda berharap MA bisa mengabulkan permohonan banding Adam Damiri. Dia berharap Adam mendapat putusan yang adil.

"Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat melakukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri," tuturnya. (detikcom/a)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com