Draf Final RKUHP : Teriak ‘Ganti Pancasila’ Dihukum 5 Tahun Penjara

* Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

661 view
Draf Final RKUHP : Teriak ‘Ganti Pancasila’ Dihukum 5 Tahun Penjara
Foto: Fuad Hasim/detikcom
Ilustrasi Pancasila.

Jakarta (SIB)

Salah satu isi Rancangan KUHP (RKUHP) yaitu memagari ideologi Indonesia yaitu Pancasila agar tidak bisa berubah. Bagi yang berani menyerukan penggantian Pancasila dengan ideologi lain, maka siap-siap diancam 5 tahun penjara.


Hal itu diatur dalam Parafgraf 2 tentang 'Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila'.


"Setiap orang yang menyatakan keinginannya di muka umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apapun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," demikian bunyi Pasal 190 ayat 1 RKUHP yang dikutip, Jumat (8/7).


Pelaku tersebut hukumannya akan diperberat, bila:


1. mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun;


2. Mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau


3. Mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.


Selain itu diatur juga larangan penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Berikut pengaturannya:


Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: KORAN SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com