Dugaan Korupsi Kredit di Bank Sumut Langkat, Tim Pidsus Kejati Tahan Dirut PT PKA


305 view
Dugaan Korupsi Kredit di Bank Sumut Langkat, Tim Pidsus Kejati Tahan Dirut PT PKA
Foto: Ist/harianSIB.com
Oknum Direktur Utama (Dirut) PT PKA, berinisial H Suh ditahan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (19/1).

Medan (SIB)

Oknum Direktur Utama (Dirut) PT PKA, berinisial H Suh ditahan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (19/1).

Dia ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pencairan dana kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016, yang merugikan keuangan negara Rp1,4 miliar lebih.

“Tersangka HS diamankan tim Pidsus Kejati Sumut dari kediamannya di Jalan Sederhana Medan. Untuk kepentingan pemeriksaan,selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam siaran persnya,Kamis(19/1).

Disebutkan, kasus bermula pada tahun 2016 di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin Stabat Kabupaten Langkat, telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus mendapatkan Kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat Rp1.548.000.000.

Tersangka mendapatkan kredit SPK di PT Bank Sumut Cabang Stabat dengan dalih untuk melaksanakan proyek konstruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan proyek konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprov Sumut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tersangka juga mempergunakan dokumen yang tidak benar kepada Bank Sumut Cabang Stabat untuk mendapatkan Kredit SPK.

“Tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut, akibat perbuatan tersangka telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959," ujar Yos.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(BR-1/c)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com