Gelapkan Donasi dari Boeing

Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui, Ahyudin 3,5 Tahun

* Hariyana Hermain 3 Tahun Penjara

170 view
Eks Bos ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui, Ahyudin 3,5 Tahun
(ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Presiden ACT Ibnu Khajar saat diwawancarai awak media massa di Jakarta Kamis (2/1/2020). 
Jakarta (SIB)
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara.
Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibnu Khajar 3 tahun penjara," imbuhnya.
Ibnu Khajar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Ibnu Khajar.
Tiga Tahun
Sementara itu, Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara.
Hariyana dinyatakan bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hariyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hariyana 3 tahun penjara," imbuhnya.
Hariyana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pembenar dan pemaaf bagi Hariyana.
Divonis 3,5 tahun
Mantan Presiden ACT Ahyudin juga divonis bersalah dan dijatuhi 3,5 tahun penjara.
Ahyudin dinyatakan bersalah melakukan penggelapan terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (24/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahyudin 3 tahun 6 bulan penjara," imbuhnya.
Hal yang memberatkan, perbuatan Ahyudin meresahkan masyarakat luas, khususnya ahli waris.
"Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat luas, khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," kata hakim.
Tak hanya itu, kata hakim, Ahyudin juga telah menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat.
"Perbuatan Terdakwa menyalahgunakan dana sosial Boeing penerima manfaat," kata hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan, Ahyudin berterus terang dan menyesali perbuatannya. Ahyudin, kata hakim, juga memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Dituntut 4 Tahun
Ibnu Khajar dituntut 4 penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya. (detikcom/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com