Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Suap Rp 57 M

* Rp 15 M Diangkut 3 Mobil

349 view
Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Suap Rp 57 M
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan bagi terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani terkait kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktort Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Jakarta (SIB)

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji didakwa menerima suap senilai Rp 57 miliar. Angin Prayitno didakwa bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.


"Terdakwa I Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (22/9).


Jika dirupiahkan, SGD 4 juta itu senilai Rp 42.169.984.851 . Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 57.169.984.851.


Jaksa mengatakan suap itu diperoleh dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations. Kemudian dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia Tbk dan dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.


Menurut jaksa, suap diberikan agar Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan saat itu melakukan sesuatu. Keduanya menerima suap itu sejak Januari 2018 sampai September 2019.


Jaksa mengungkapkan perbuatan Angin Prayitno dan Dadan ini dibantu oleh Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Suap diberikan agar Angin Prayitno dkk melakukan rekayasa penghitungan pajak pada perusahaan pemberi suap.


"Merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa.


Fee Dibagi Dua

Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan cara Angin merekayasa pajak sejumlah perusahaan pemberi suap itu, yakni dengan bekerja sama dengan sejumlah pejabat di Ditjen Pajak. Jaksa mengatakan Angin Prayitno membagi dua fee.


"Terdakwa I memberitahukan kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan, sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit), serta untuk jatah tim pemeriksa pajak di mana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas Direktur dan Kepala Subdirektorat. Sedangkan 50 persen (lagi) untuk jatah tim pemeriksa," tutur jaksa.


Selain Angin Prayitno dan Dadan Ramdani, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, turut menerima fee 50 persen. Uang itu diperoleh dari hasil rekayasa pajak.


"Terdakwa Angin Prayitno Aji bersama-sama Terdakwa II Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian telah menerima hadiah berupa uang, di mana telah merekayasa penghitungan pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama," jelas jaksa.


Karena itu, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Diangkut 3 Mobil

Dalam sidang itu jaksa KPK juga mengungkapkan ada sekitar tiga mobil yang membawa uang Rp 15 miliar milik PT Gudang Madu Plantations (GMP) untuk diserahkan ke Angin Prayitno Aji.


Awalnya, jaksa KPK mengungkapkan deal-deal-an konsultan pajak PT GMP, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, dengan Angin Prayitno dkk untuk merekayasa pajak PT GMP menjadi Rp 19.821.605.943,51. Jaksa mengatakan nilai pajak itu ditentukan setelah keduanya sepakat ada pemberian fee Rp 15 miliar.


Uang itu diantarkan oleh tiga orang karyawan PT GMP, yakni Iwan Kurniawan, Galih Wicaksana, dan Gatot Wibisono. Mereka membawa uang itu dari Lampung Tengah dan diantarkan ke Jakarta. Uang Rp 15 miliar itu diangkut menggunakan tiga mobil yang dibawa oleh tiga karyawan itu.


"Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 Iwan Kurniawan bersama dengan Gakih Wicaksana (Staf Admin Transportasi dan Staf Business Development PT GMP), Teguh Pamuji (Driver PT GMP), Gatot Wibisono (Driver PT GMP), Suitbertus Suhartono (Driver PT GMP), dan Roni Wakasala (Petugas Pengamanan PT GMP) berangkat ke Jakarta dengan membawa uang Rp 15 miliar dengan mengendarai 3 unit mobil yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih nopol BE 1460 BA, serta mobil Toyota Innova warna silver, dan Toyota Innova warna putih yang telah diisi dengan uang tersebut," tutur jaksa.


Sesampai di Jakarta, uang itu diserahkan ke Yulmanizar dan kemudian diserahkan ke Angin Prayitno melalui Wawan Ridwan dalam bentuk dolar SGD 750 ribu atau setara Rp 7,5 miliar. Sisa uangnya diserahkan ke tim pemeriksa.


Terkait PT GMP ini, Dadan juga mendapat uang Rp 7,5 miliar sama dengan Angin. Namun Dadan mendapatkan uangnya pada Februari 2018.


"Setelah uang ditukarkan dalam mata uang dolar Singapura, Yulamnizar menyerahkan sebesar SGD 750 ribu atau setara Rp 7,5 miliar kepada Wawan Ridwan sebagai bagian untuk terdakwa I dan II. Sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian," pungkas jaksa. (detikcom/c)



Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com