Jakarta (SIB)
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Angin Prayitno bersalah menerima gratifikasi Rp 3 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 44 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3.737.500.000 (Rp 3,7 miliar).
"Serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana hukuman pengganti selama 4 bulan," kata hakim.
Hakim menyatakan Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan vonis, Angin tidak membantu program pemerintah dalam membantu pemberantasan korupsi dan tidak merasa bersalah.
Dituntut 9 Tahun
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut hukuman pidana penjara 9 tahun. Angin Prayitno dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar dan melakukan TPPU senilai Rp 44 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana hukuman pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/6).
Jaksa menyebut Angin Prayitno terbukti bersalah menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya sejak 2014 dengan total Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar). Angin juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 44 miliar.
Selain itu, Angin Prayitno dituntut jaksa dengan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar). Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan dijatuhi pidana selama 2 tahun. (detikcom/c)