Eksepsi, Surya Darmadi Sebut Kasus Lahan Sawit Bukan Perkara Korupsi


527 view
Eksepsi, Surya Darmadi Sebut Kasus Lahan Sawit Bukan Perkara Korupsi
Foto: Ist/harianSIB.com
Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi (kiri), didakwa merugikan negara hingga puluhan triliun pada perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. 

Jakarta (SIB)

Terdakwa Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus lahan sawit PT Duta Palma yang merugikan negara Rp 86 triliun.


Juniver menyebut, apa yang dilakukan kliennya bukan tindak pidana korupsi.


"Bahwa sebenarnya, perbuatan terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum, bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi," kata Juniver saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/9).


Juniver mengatakan, jaksa penuntut umum mendakwa kliennya telah melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.


Padahal, menurut Juniver, dalam kasus yang menjerat kliennya ini harusnya berlaku asas kekhususan sistematis di mana seharusnya yang diterapkan adalah Undang-Undang Kehutanan.


"Maka berlaku asas lex specialist systematisch (kekhususan yang sistematis), artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai ketentuan pidana yang bersifat khusus, misalnya subjek personal, objek dugaan perbuatan yang dilanggar, bukti yang diperoleh, lingkungan dan area delict-nya," ujarnya.


"Bahwa terkait dengan perkara a quo, maka apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana seyogianyalah diterapkan/diberlakukan ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan, bukan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tipikor sesuai asas lex specialist systematisch dimaksud," sambungnya.


Juniver mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sumir dan prematur. Juniver menyebut Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang dipaksakan dan terburu-buru.


"Bahwa akibat dari dakwaan penuntut umum yang sumir dan prematur tersebut, jelaslah dapat dikonstatir bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," tuturnya.







Padahal senyatanya, lanjut Juniver, telah ada aturan baru dalam omnibus law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan masih memberi waktu selama 3 tahun kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud.


Juniver mengatakan, bila Kejaksaan Agung tidak terburu-buru dalam mengambil tindakan dalam kasus ini, kliennya tidak akan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Sebab, kata Juniver, beberapa perusahaan milik Surya Darmadi masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.


"Bahwa apabila penegak hukum in casu institusi Kejaksaan Agung masih mengedepankan prinsip due process of law dan taat atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru/prematur dalam mengambil tindakan, maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi, tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu: PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut, Sementara PT Kencana Amal Tani dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," ujarnya.


Minta Dibatalkan

Atas keberatan itulah, Juniver meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan tidak dapat diterima. Juniver juga meminta keberatan yang diajukan ini dapat diterima seluruhnya.


"Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan untuk memberikan putusan sela yang amarnya berbunyi sebagai berikut, menerima keberatan yang diajukan terdakwa Surya Darmadi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), memerintahkan agar terdakwa dilepas/dikeluarkan dari tahanan," tuturnya.(detikcom/c)







Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com