Eksepsi Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ditolak, Pihak Yosua: Itu Kemenangan

* Sidang Dilanjutkan Pekan depan

573 view
Eksepsi Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ditolak, Pihak Yosua: Itu Kemenangan
Foto : Fajar Briantomo/detikcom
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.

Jakarta (SIB)


Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) ditolak majelis hakim. Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut hal itu sebagai kemenangan.

"Artinya itu kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (26/10).

Kamaruddin mengatakan, dirinya nanti akan memberikan keterangan di persidangan sebagai pelapor. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim perihal apakah keterangan yang dia berikan berguna atau tidak.

"Jadi sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak berarti akan masuk kepada materi perkara. Maka saya sebagai pelapor akan segera memberi keterangan sebagai kuasa hukum, apa yang saya lihat apa yang saya alami tentu akan saya jelaskan," katanya.

"Soal hakim menilai itu berguna apa tidak itu kan tergantung kewenangan hakim, yang jelas informasi yang saya dapatkan semua akan saya berikan," tambahnya.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com