Farid Okbah Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme


357 view
Farid Okbah Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Terorisme
(Tangkapan Layar Instagram/@faridokbah_official)
Jaksa menuntut agar hakim meberikan hukuman tiga tahun penjara terhadap Farid Okbah atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jamaah Islamiyah 

Jakarta (SIB)

Farid Ahmad Okbah dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Farid Okbah melakukan tindak pidana terorisme.


"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutannya di PN Jaktim, Senin (28/11).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut jaksa.


Selain itu, Farid Okbah diharuskan membayar biaya perkara selama proses persidangan kasus tersebut.


"Membebankan pada terdakwa Farid Ahmad Okbah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," ujarnya.


Farid Okbah diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.


Sementara itu, Koordinator tim kuasa hukum Farid Okbah, Ismar Syafruddin, menilai tuntutan itu merupakan tanda jaksa masih ragu terkait fakta persidangan.


"Beliau dituntut dalam Pasal 13 huruf C dan beliau dalam hal ini dituntut 3 tahun. Jadi itu adalah minimal, dalam Pasal 13 itu, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, dan beliau dituntut itu 3 tahun, ini apa? Ini menunjukkan bahwa pihak jaksa sangat ragu dengan kondisi sebenarnya, dengan keadaan fakta-fakta persidangan," ujar Ismar Syafruddin kepada wartawan di PN Jaktim, Senin (28/11).


Dia mengatakan pihaknya optimistis dapat membuktikan Farid Okbah tak bersalah dalam kasus tersebut. Dia menyakini kliennya bukan seorang teroris maupun anggota jaringan Jamaah Islamiah (JI).


Kemudian, Ismar mengatakan tuntutan 3 tahun penjara oleh jaksa itu bersifat lemah. Dia pun bersiap melakukan pembelaan di sidang pleidoi Rabu (7/12) depan.


"Untuk itu kita dari PH sangat yakin bahwa insyaallah ini sangat lemah, sangat yakin, sangat lemah ini tuntutan ini. Karena dari fakta-fakta sidang sudah sangat jelas," ucapnya. (detikcom/c)





Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com