Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi


238 view
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Respons Kejagung

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku baru mengetahui pengajuan permohonan kasasi tersebut.

"Saya baru dengar dari temen-temen media," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketut tak masalah dengan permohonan kasasi yang diajukan Sambo dkk. Dia menuturkan pihaknya akan mempelajari kasasi tersebut.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan lihat dulu, kita pelajari dulu, mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," ujarnya. (detikcom/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com