Jumat, 13 Desember 2024

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 10:15 WIB
306 view
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 
Jakarta (SIB)
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo mengajukan kasasi.

"Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5).

Djuyamto menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

"PC ajukan permohonan kasasi tanggal 9 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023," kata Djuyamto.

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," imbuhnya.


Tetap Divonis Mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menerima permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum. Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4).[br]


Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Respons Kejagung
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku baru mengetahui pengajuan permohonan kasasi tersebut.

"Saya baru dengar dari temen-temen media," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ketut tak masalah dengan permohonan kasasi yang diajukan Sambo dkk. Dia menuturkan pihaknya akan mempelajari kasasi tersebut.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan lihat dulu, kita pelajari dulu, mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," ujarnya. (detikcom/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru