Tak Ada Hal Meringankan
Ferdy Sambo Divonis Mati
* Teriakan “Hidup Hakim” Menggema Saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
1.734 view
Foto: Dok/Internet
JALANI SIDANG: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) dan Putri Candrawathi menjalani sidang putusan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Pesta Jubileum-120 Tahun GKPS Resort Tanjungbalai Sukses
-
Jemaat GKPS Resort Raya Kota Rayon II Ibadah Jubileum 120 Tahun Injil di Simalungun
-
Pesta Jubileum-120 Tahun GKPS Resort Tanjungbalai Sukses
-
Jemaat GKPS Resort Raya Kota Rayon II Antusias Ikuti Ibadah Jubileum 120 Tahun Injil di Simalungun
-
Ibadah Perayaan Jubileum 120 Tahun GKPS Resort Setia Negara Berjalan Hikmad
-
Wali Kota Hadiri Jubileum 120 Tahun Injil di Simalungun