112 Warga Sumut Terima Sertipikat Tanah

Gubernur Sumut Ingatkan BPN, Jangan Ada Lagi Pemalsuan Sertipikat Tanah

* Apresiasi Polda Sumut Bantu Menangani Kasus Mafia Tanah

332 view
Gubernur Sumut Ingatkan BPN, Jangan Ada Lagi Pemalsuan Sertipikat Tanah
(Foto : Dok/Diskominfo Sumut)
SERTIPIKAT : Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyerahkan Sertipikat Tanah kepada perwakilan penerima warga Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Jabatan Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Kamis (1/12). 

Medan (SIB)

Sebanyak 112 ribu warga Sumut mendapat sertipikat tanah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Jumlah tersebut bagian dari 1,5 juta sertipikat tanah yang diserahkan Jokowi kepada masyarakat, Kamis (1/12) secara luring dari Istana Negara, Jakarta Pusat dan secara daring di 33 provinsi yang ada di Indonesia.


Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengikuti kegiatan tersebut dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.


Hadir Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Askani bersama Kepala BPN Kabupaten/Kota, serta ratusan masyarakat dari sejumlah daerah di Sumut penerima sertipikat.


Dalam sambutannya Gubernur menyebutkan, dari 1,5 juta sertipikat yang dibagikan pada tahun 2022, ada 112 ribu untuk Sumut.


Sedangkan untuk tahun 2023, ada 150 ribu yang harus disampaikan, di mana seluruh pihak terkait seperti Kapolda dan BPN perlu memberikan perhatian, agar keberadaan sertipikat untuk tanah rakyat dapat terwujud.


“Niat kita sudah lama ingin seperti ini. tetapi begitu ada sambutan dan keputusan Presiden RI, seperti pajak tanah (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) ditanggung oleh Pemerintah Daerah, dibagi masing-masing kabupaten/kota. Setelah ini saya akan memanggil para kepala daerah di Sumut untuk membicarakan ini,” ujar Gubernur meneruskan arahan Presiden RI Joko Widodo.


Sebagaimana perintah Presiden, seluruh BPN mendapat tugas memberikan atensi menyelesaikan penyertipikasian (sertipikat) tanah dengan berkoordinasi bersama unsur Forkopimda.


Sehingga dalam beberapa tahun ke depan, masalah sertipikat tanah yang banyak menyulitkan dan menyebabkan konflik di bawah dapat terselesaikan tahap demi tahap.


Selain itu kepemilikan sertipikat atas tanah, menurut Gubernur, akan menyertai tiga hal bagi masyarakat.


Yakni keadilan, manfaat dan kepastian. Sehingga potensi konflik agraria yang selama ini muncul serta mencuat ke publik dapat berkurang seiring program pemerintah menyertipikasi jutaan tapak lahan.


“Kalau dulu bisa banyak sertipikat muncul. Sekarang ini kita harapkan tak ada lagi muncul seperti itu. Karena tanah itu diperoleh kan dengan cara membeli, warisan atau dengan cara menyerobot lahan. Makanya kita harus pastikan jangan lagi tindak pemalsuan sertipikat,” katanya mengingatkan pihak BPN.


Sebagai penutup Gubernur juga mengapresiasi bantuan Polda Sumut dalam membantu menangani kasus mafia tanah yang melibatkan sejumlah orang yang justru seringkali muncul dengan masalah pertanahan, tetapi selalu menang dalam perkara hukum. Namun belakangan sudah ada yang dijadikan tersangka.


“Kalau sudah ada sertipikat nanti ada warisan yang ditinggalkan, jelas suratnya. Tidak lagi menjadi bahan keributan,” pungkasnya.


Senada dengan itu Kepala Kanwil BPN Sumut Askani mengatakan, dari 112 ribu sertipikat yang diterbitkan di Sumut terdiri dari redistribusi tanah dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).


Untuk kegiatan itu pihaknya menghadirkan masyarakat dari 4 daerah yaitu Kota Medan, Binjai, Deliserdang dan Langkat.


“Tugas kami cukup berat Pak. Selain menerbitkan sertipikat, menyelesaikan masalah dan menyelamatkan aset. Termasuk tadi kita rapat dengan KPK dipimpin Pak Kapolda terkait penyelamatan aset yang ada di Sibolangit lahan 251 hektare. Dan kita bersinergi bagaimana menyelesaikan aset ini agar tidak terlalu lama,” sebutnya.


Kata Askani, untuk program PTSL, masyarakat punya kewajiban membayar pajak perolehan tanah. Namun kemampuan membayar masyarakat tidak sama, apalagi nominalnya mencapai Rp1 juta, banyak yang mengeluhkan.


“Kalau ini bisa dibebaskan, kegiatan PTSL bisa cepat dan masyarakat terbantu,” pungkasnya yang dilanjutkan penyerahan sertipikat oleh Gubernur kepada 10 warga perwakilan penerima.


Sebelumnya, Presiden Jokowi didampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah pejabat menyampaikan penekanan terkait pemberian sertipikat tanah sebagai tanda hak hukum yang sangat penting, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan menghindari konflik pertanahan. (A13/a)




Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com