Direktur LBH PSI Sumut ini menambahkan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena belum menerima salinan putusan tersebut secara utuh.
"Jadi karena belum dikirim, kita belum tahu apa pertimbangan hakim tidak menerima gugatan kita. Apakah itu karena kurang pihak, atau legal standingnya tidak jelas (pihak yang berkompeten mengajukan gugatan)," katanya.
Meski begitu, lanjut Rio, apapun pertimbangan hakim yang tidak menerima gugatan mereka, dirinya akan konsultasi dulu kepada Ketua DPW PSI Sumut Nezar Djoeli untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Walaupun kita belum terima putusan hakin seutuhnya dan kita belum tahu apa pertimbangan hakim, yang pasti kita akan konsultasi dulu ke penggugat. Karena saya kan kuasa hukum penggugat, jadi saya harus konsultasi dulu kepada penggugatnya langsung untuk mengambil langkah hukum. Apakah kita mau banding atas putusan itu atau seperti apa nantinya sembari kita menunggu putusan yang lengkap untuk kita telaah pertimbangan hakimnya," terang Rio.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto melalui Bantuan Hukum Biro Hukum Pemprov Sumut Bambang saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan hakim PTUN Medan.
Atas putusan itu, Pemprov Sumut akan melanjutkan pekerjaan rancang dan bangunan (Design And Build) pembangunan jalan dan jembatan Provinsi di Sumut untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumut senilai Rp2,7 triliun.
"Jadi kita melaksanakan keputusan pengadilan tata usaha negara ini, kita lanjutkan dengan apa yang sudah di SK-kan Gubernur Edy Rahmayadi terkait rancang bangun jalan dan jembatan Rp2,7 tirilun," katanya.
Bambang juga mengatakan atas keputusan itu Pemprov harus menjaga dan mengawal pembangunan jalan dan jembatan. Demikian juga kepada masyarakat Sumut agar dapat ikut membantu mengawasi pembangunan itu.
Seperti diketahui, Ketua DPW PSI Sumut HM Nezar Djoeli ST dan Delia Ulpa selaku penggugat mengajukan gugatan permohonan pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Sumatera Utara terkait proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak Pemprov Sumut sebesar Rp 2,7 Triliun.
Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Medan pada 20 April 2022 dengan nomor perkara : 45/G/2022/PTUN MDN.
Rio Darmawan Surbakti mengatakan penerbitan SK Gubernur Sumatera Utara No 188.44/935/KPTS/2021 tentang Penetapan Pekerjaan Rancang dan Bangunan (Design And Build) Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Di Sumatera Utara Untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara dianggap cacat hukum.
"Penerbitan SK tersebut menurut kami bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77/ 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, juga melanggar Permendagri No.27/ 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022," urai Rio.
Hal itu menurutnya lantaran penerbitan SK yang akhirnya menjadi dasar dimulainya proyek senilai Rp2,7 T ini tidak melalui proses mekanismen yang harusnya dilaksanakan.