Hakim Dilempar Kursi oleh Tergugat di Lumajang, KY Turun Tangan


244 view
Hakim Dilempar Kursi oleh Tergugat di Lumajang, KY Turun Tangan
Foto : Nur Hadi Wicaksono/detikJatim
Hakim PA Lumajang Zulkifli yang dilempar dengan kursi oleh pelaku. 

Setelah kejadian tersebut, pihak PA Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat dan langsung menangkap pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melempar kursi lantaran emosional atas putusan perceraiannya.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lanjut. Motif sementara, pelaku merasa kecewa atas hasil sidang perceraian," ujar Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.

Kini kasus penganiayaan ini ditangani oleh Polsek Sukodono. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan," tandas Edi. (detikcom/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com