Hakim Dilempar Kursi oleh Tergugat di Lumajang, KY Turun Tangan


245 view
Hakim Dilempar Kursi oleh Tergugat di Lumajang, KY Turun Tangan
Foto : Nur Hadi Wicaksono/detikJatim
Hakim PA Lumajang Zulkifli yang dilempar dengan kursi oleh pelaku. 

Jakarta (SIB)


Hakim Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Zulkifli (59), dilempar dengan kursi saat sidang oleh tergugat, Sunandiono (54). Akibatnya, muka hakim Zulkifli memar. Komisi Yudisial (KY) akan mengecek hal tersebut.

"Tim Advokasi Hakim KY sudah bergerak sejak kemarin mendapat informasi terkait peristiwa ini," kata jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Minggu (23/10).

Peristiwa itu terjadi saat sidang di PA Lumajang pada Kamis (20/10) lalu. Saat itu ada sidang perceraian yang diajukan Humairoh terhadap Sunandiono. Hasilnya, majelis memutuskan keduanya bercerai.

"Jadi itu sebenarnya masalah rumah tangga suami istri. Istrinya menggugat cerai ke pengadilan, sementara suaminya masih ingin rukun lagi. Kemudian oleh pengadilan diputus cerai," ujar juru bicara PA Lumajang, Anwar.

Sunandiono tidak terima dan melemparkan kursi ke Zulkifli. Sunandiono juga memukul Humairoh.

"Setelah dibacakan putusan cerai, dia itu marah ke istrinya dengan memukul istrinya dan hakim kena lempar kursi yang digunakan untuk mukul istrinya itu hingga mengalami luka," ujar Anwar.

Setelah kejadian tersebut, pihak PA Lumajang langsung menghubungi pihak kepolisian terdekat dan langsung menangkap pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melempar kursi lantaran emosional atas putusan perceraiannya.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses lanjut. Motif sementara, pelaku merasa kecewa atas hasil sidang perceraian," ujar Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso.

Kini kasus penganiayaan ini ditangani oleh Polsek Sukodono. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan," tandas Edi. (detikcom/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com