Medan (SIB)
Hakim tunggal Syafril Pardamean Batubara menolak permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan pemohon, Asiah Simbolon atas penangkapan dan penetapan tersangka Khairi Amri selaku Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon (polisi) untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Syafril dalam putusannya pada sidang yang dihadiri pemohon dan termohon di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11).
Dalam pertimbangan hakim, penangkapan yang dilakukan polisi sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan hukum. "Termohon melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Khairi Amri sesuai peraturan undang-undang serta sah menurut hukum," cetus hakim Syafril.
Atas dasar itu, bukti-bukti yang diajukan pemohon yang menyatakan penangkapan terhadap Khairi Amri tidak sah harus dikesampingkan. "Dalam pokok perkara, praperadilan untuk menolak seluruhnya dan membebani pokok perkara kepada pemohon nihil," pungkas hakim.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), Muhammad Irsad Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim. "Sangat kecewa, hakim menolak dalil permohonan kita tanpa mempertimbangkan saksi, ahli dan bukti lain," ucap Irsad.
Dia menilai, hakim memandang sepihak dalil-dalil yang diajukan pemohon. Meski demikian, Irsad mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim. "Putusan hakim itu harus kita hormati. Putusan praperadilan menyangkut penetapan tersangka dan penahanan itu menjadi putusan yang sudah inkrach. Tidak ada banding, tidak ada kasasi," katanya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan bekerjasama dengan ahli untuk melakukan eksaminasi atas putusan itu. Sementara itu, kuasa hukum termohon, Ramles Napitupulu menilai putusan majelis hakim sudah tepat. Menurutnya, penangkapan dan penahanan Khairi Amri sudah sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, Ketua KAMI Medan, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10). Khairi disangkakan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas penangkapan itu, KAUM mengajukan permohonan prapid ke PN Medan. (M14/d)