Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat

Hakim Vonis Otak Pelaku 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa


325 view
Hakim Vonis Otak Pelaku 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
(Foto: SIB/Arthur Simanjuntak)
DIVONIS: Luhur Sentosa Ginting divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Stabat, Rabu (6/9), dalam perkara pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat. 
Langkat (SIB)
Sidang putusan terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (6/9). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Ledys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvand (Hakim Anggota) itu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada otak pelaku pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat.
Keluarga dan kerabat korban yang turut hadir mengikuti persidangan merasa kecewa atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, lima terdakwa pelaku pembunuhan dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa M Heriska Wantero alias Tio, dituntut 18 tahun, oleh majelis hakim divonis 4 tahun penjara. Kemudian Persadanta Sembiring alias Sahdan oleh jaksa dituntut 18 tahun penjara, tapi majelis hakim memvonisnya 7 tahun penjara dan Sulhanda Yahya alias Tato dituntut 18 tahun penjara, kemudian oleh majelis hakim divonis 8 tahun penjara.
Pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman kepada tiga terdakwa, sebelumya telah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa kepada keluarga korban Paino.
Terhadap terdakwa Dedi Bangun selaku pelaku atau eksekutor, JPU menuntutnya 20 tahun penjara, namun oleh majelis hakim memvonisnya 13 tahun penjara.
Sedangkan Luhur Sentosa Ginting yang didakwa sebagai inisiator, sesuai fakta persidangan, memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk membunuh korban Paino, dituntut oleh JPU 20 tahun penjara, namun majelis hakim memvonisnya 15 tahun penjara.
Di akhir persidangan pukul 22.00 WIB, majelis hakim menanyakan apakah JPU akan melakukan upaya hukum banding, JPU mengatakan "Akan pikir-pikir," sedangkan penasehat hukum para terdakwa menerima vonis, kecuali penasehat hukum Luhur Sentosa Ginting mengatakan pikir-pikir.
Di luar persidangan kuasa hukum keluarga korban, Togar Lubis yang didampingi Ahmad Mulya Sembiring mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya untuk otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.
"Kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim khususnya untuk terdakwa Tosa, karena ini sangat tidak adil bagi keluarga korban, namun kami juga tidak memiliki daya dan upaya untuk melakukan banding, sebab itulah yang diatur oleh undang-undang negara ini. Aneh, terdakwa Luhur Sentosa Ginting, dalam persidangan meminta maaf atas perbuatanya kepada majelis hakim bukan kepada keluarga korban. Sampai saat ini terdakwa tidak ada meminta maaf kepada keluarga korban. Tapi untuk kempat terdakwa lainnya mereka sudah meminta maaf dan keluarga korban juga sudah memaafkan mereka," terang Togar Lubis. (A13/a)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com