Harapan Munthe Mutilasi Istri karena Sakit Hati, Pelaku Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa


617 view
Harapan Munthe Mutilasi Istri karena Sakit Hati, Pelaku Pernah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa
(Foto SIB/Sahat Sihite)
KONFERENSI PERS : Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak memberikan penjelasan dan menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan suami kepada istrinya saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolres, Senin (14/11). 

Humbahas (SIB)

Satreskrim Polres Humbanghasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan suami kepada istrinya di Lumbansionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas, Sabtu (12/11) lalu.


Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres, Senin (14/11) sore menjelaskan, motif tersangka HM (Harapan Munthe) tega menghabisi istrinya Nurmaya Situmorang (NS) karena sakit hati terhadap korban.


"Penyebab ataupun motif tersangka HM merasa sakit hati terhadap korban NS.


Pengakuan HM, korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layak lah katanya,” ujar AKBP Achmad.


Kapolres menjelaskan, pada Jumat (11/11), sekira pukul 10.00 WIB tersangka HM mengunci NS di dalam kamar.


Setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar.


Kemudian tersangka HM mencekik korban dan menusuknya dengan pisau isterinya, ke bagian leher.


Selanjutnya, HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya.


Sesampai di dapur, tersangka HM kembali menusuk dada korban sebanyak dua kali.


Aksi kejinya kembali dilanjutkan malam hari pukul 19.00 WIB. Tersangka HM memotong leher korban hingga terputus kemudian memasukkannya ke dalam karung.


Pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong bagian tangan, kemudian direbus di dalam panci. Aksi mutilasi itu berlanjut pada hari Sabtu (12/11), pukul 03.40 WIB.


Lebih lanjut diuraikan, pada pukul 07.15 WIB, tersangka HM membungkus kedua kaki istrinya menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam sebuah karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka HM untuk dibakar.


"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," ucap Kapolres.


Ditambahkannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com