Haris-Fatia Segera Disidang, Dakwaan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan Masih Disusun


216 view
Haris-Fatia Segera Disidang, Dakwaan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan Masih Disusun
(KBR/Ardhi)
Tersangka pencemaran nama baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tiba di Polda Metro Jaya, Senin (06/03/23). 
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) telah menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kejari Jaktim mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan dan penyempurnaan.
"Jadi proses tahap II baru kemarin, Senin, jadi kami baru menerima proses tahap II dari penyidik Polda Metro. Saat ini penyusunan surat dakwaan dan penyempurnaan," kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti kepada wartawan, Kamis (9/3).
Ady menerangkan, bila surat dakwaan telah selesai disusun, pihaknya akan langsung melimpahkan ke pengadilan. Saat ini, menurut Ady, berkas perkara masih ada di jaksa penuntut umum.
"Saat ini berkas perkara masih di jaksa penuntut umum untuk kelengkapan administrasi pembuatan surat dakwaan," kata Ady.
Sebelumnya, Kajari Jakarta Timur Dwi Antoro mengatakan Haris dan Fatia tidak ditahan.
"Betul tidak ada (penahanan) karena secara yuridis atau KUHAP bahwa pasal-pasal yang disangkakan belum memenuhi kriteria untuk penahanan," ujar Dwi Antoro di kantornya, Senin (6/3).
Dwi mengatakan berkas perkara pada kasus ini sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Perkara ini sudah JPU nyatakan P21. Kalau P21 kami tim jaksa akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata dia.
"(Sidang) baru setelah pelimpahan, baru ada penetapan di majelis hakim," tambahnya.
Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (detikcom/c)
Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com