Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 22 Mei 2025

Heru Budi Ancam Potong Tukin Pegawai Bolos Hari Pertama Kerja Usai Libur

Redaksi - Rabu, 17 April 2024 11:11 WIB
344 view
Heru Budi Ancam Potong Tukin Pegawai Bolos Hari Pertama Kerja Usai Libur
(foto: MPI)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono 
Jakarta (SIB)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta seluruh pegawai masuk kerja dan tak mengajukan cuti tambahan usai libur Lebaran. Heru mengancam akan memotong tunjangan kinerja (tukin) pegawai Pemprov yang kedapatan bolos di hari pertama masuk kerja.
"Ada teguran lisan, teguran tertulis, yang jelas nanti ada masukkan nih kepotong dengan tunjangan kinerja," kata Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Heru juga melarang para pegawai menerapkan work from home (WFH) di hari pertama dan kedua masuk kerja. Dia juga meminta para kepala SKPD mengecek kehadiran pegawai masing-masing.
"Hari ini hari kerja, jadi Pemprov DKI tidak ada WFH semua harus masuk karena kan sudah 10 hari ini," tegasnya.
"Saya minta BKD kan di wilayah ada, para wali kota, BKD, Kadis tadi kumpul, itu mengecek stafnya masing-masing. Sekali lagi enggak ada jajaran DKI (yang) WFH," sambungnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan saat ini pihaknya masih merekap data kehadiran pegawai di lingkungan Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, para pegawai diminta mengisi presensi sebanyak dua kali, saat jam kedatangan dan jam kepulangan.
"Kami tarik data dulu ya untuk memastikan SKPD mana saja yang pegawainya tidak hadir pada hari pertama masuk kerja," kata Maria saat ditemui di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Sejauh ini, Pemprov DKI menerapkan work from home (WFH) khusus terhadap pegawai dengan kondisi tertentu. Ia mencontohkan, ketika ada ASN yang harus menemani anaknya yang sakit atau ada pula ASN harus menerima pengobatan di tempat yang jauh.
Lebih lanjut ia menjelaskan mekanisme pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar ketentuan. Nantinya akan ditinjau terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dilakukan untuk menentukan besaran sanksi.
"Sanksinya kita akan liat dulu. Ketidakhadirannya alasannya harus bisa diterima/dipertanggungjawabkan," ujarnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru