Hidupkan Aturan yang Sudah Dimatikan MK, KUHP Baru Digugat
136 view
(Foto: CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Media asing menyoroti ancaman demokrasi di Indonesia menyusul pengesahan RKUHP baru yang sarat pasal-pasal kontroversial.
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com
Hubungi kami: redaksi@hariansib.com
-
Setelah Syarat Usia Minimal, Kini Usia Maksimal Capres Juga Digugat di MK
-
MK Tidak Terima Gugatan Partai Buruh soal Presidential Threshold 20 Persen
-
MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup
-
Denny Indrayana soal Kasus Hoax: Saya Lawan Pakai Hukum Internasional
-
MK Perpanjang Usia Pensiun Paniteranya Sendiri
-
MK: Bubarkan Parpol yang Biarkan Politik Uang