Rabu, 22 Januari 2025

Hukuman Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Lukas Enembe Melawan

Redaksi - Sabtu, 09 Desember 2023 10:30 WIB
352 view
Hukuman Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Lukas Enembe Melawan
Foto: Chelsea Olivia Daffa/detikcom
Lukas Enembe
Jakarta (SIB)
Hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas Enembe akan melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi.

"Kami akan kasasi karena beliau dihukum tanpa pertimbangan hukum yang jelas," kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, kepada wartawan, Kamis (7/12).

Petrus lalu mengungkit soal pertimbangan dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Petrus mengatakan pertimbangan hakim tidak ada yang memperberat hukuman Lukas.

"Misalnya masalah hotel, majelis hakim PT menyatakan tanah untuk membangun hotel itu walau dibeli Rijatono dari anaknya Isak Hindom, mantan Gubernur Papua dan sertifikat atas nama Rijatono tetapi dibeli karena semasa Bapa LE (Lukas Enembe) sebagai Gubernur," kata Petrus.

"Pertimbangan ini tak ada korelasinya sama sekali dengan jabatan Gubernur, karena pemilik tanah, hotel adalah Rijatono. Pokoknya pertimbangan hukum tidak ada sama sekali untuk mempererat hukum, sehingga kami akan kasasi," ujarnya.


KPK Apresiasi
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari 8 tahun menjadi 10 tahun penjara. KPK mengatakan putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Putusan tersebut patut diapresiasi karena telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/12).

Ali mengatakan jaksa KPK telah membuktikan perbuatan Lukas di hadapan majelis hakim tingkat pertama. Dia menyebut analisa yuridis jaksa KPK juga diterima majelis hakim.

"Semua analisi yuridis tim Jaksa KPK yang merupakan fakta hukum di depan sidang, juga diterima majelis hakim," ujar Ali.(detikcom/c)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru