Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Tukar Barbut 10 Kg Sabu dengan Tawas


1.021 view
Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Tukar Barbut 10 Kg Sabu dengan Tawas
Foto : net
Irjen Teddy Minahasa

Jakarta (SIB)

Jaksa mengatakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu 10 ribu gram untuk ditukar dengan tawas. Jaksa mengungkap isi perintah Teddy ke Dody itu.

Bermula pada 17 Mei 2022, saat itu Dody mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Teddy untuk meminta petunjuk mengenai konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Namun, kata jaksa, Teddy malah memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Jaksa menyebut Teddy memerintahkan Dody untuk mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata jaksa, Dody menyatakan tidak berani melaksanakan arahan dari Teddy itu.

"Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Menurut jaksa, Dody kemudian membahas perintah Teddy itu bersama Syamsul Ma'arif di rumah dinas Dody. Kepada Dody, Syamsul menyebut perintah Teddy itu rawan dilakukan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan jaringan dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu.

"Kemudian terdakwa membahas pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut bersama saksi Syamsul Ma'arif di rumah dinas Kapolres Bukittinggi, lalu dijawab oleh saksi Syamsul Ma'arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena Terdakwa maupun saksi Syamsul Ma'arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu," kata jaksa.

Pada 20 Mei 2022, jaksa menyebut Teddy Minahasa dan Dody menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi. Di sana, Teddy disebut sempat menyampaikan pesan soal 'Singgalang 1' ke Dody.

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com