Iuran BPJS Belum Juga Turun, LBH Medan akan Lakukan Upaya Hukum


337 view
Iuran BPJS Belum Juga Turun, LBH Medan akan Lakukan Upaya Hukum
INTAINEWS.COM
Ilustrasi

Medan (SIB)

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Lubis SH MH mengingatkan pihak BPJS untuk tidak lagi terlalu banyak alasan dan meminta langsung mengikuti dan melaksanakan putusan MA yang telah menolak naiknya iuran BPJS. Jika tidak ia menegaskan akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum.

"Harusnya jika memang mereka dalam rangka menunggu proses penerbitan Perpres terkait pengganti Perpres yang dibatalkan ya mereka harus menetapkan status quo atau meniadakan iuran, atau menerapkan kembali kepada Perpres yang lama dengan kata lain yang berlaku ya iuran lama itu. Jadi sama sekali tidak ada lagi dasar hukumnya memberlakukan Perpres yang dibatalkan tersebut," tegasnya kepada SIB, Sabtu (4/4).

Lanjutnya, meski MA memberikan waktu 90 hari ke depan kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak, ia menilai pembayaran iuran bulan ini (Maret) yang tetap mengacu pada iuran dalam Perpres 75 tahun 2019 adalah cacat hukum dan harus dikembalikan kepada masyarakat yang telah membayar.

"Putusan pengadilan itu langsung mengikat dan harus langsung dieksekusi, jadi tidak ada dasarnya pihak BPJS nggak melakukannya. Untuk itu kita meminta kepada BPJS menyampaikan dasarnya apa, serta kita juga meminta agar BPJS tidak lagi terlalu banyak alasan, langsung saja ikuti dan laksanakan putusan MA tersebut. Jika tidak kita akan mempertimbangkan melakukan upaya hukum," tegasnya. (M20/f)

Penulis
: redaksisib
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com