Sidang Tanggapan Eksepsi HRS

Jaksa: HRS Tak Cerminkan Revolusi Akhlak, Ngaku Imam Besar tapi Ucap Biadab


511 view
Jaksa: HRS Tak Cerminkan Revolusi Akhlak, Ngaku Imam Besar tapi Ucap Biadab
Andhika Prasetia/detikcom
Habib Rizieq

Jakarta (SIB)

Jaksa penuntut umum di akhir tanggapan atas eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) menyayangkan sikap Habib Rizieq dalam sidang. Jaksa juga menyinggung tentang revolusi akhlak yang digagas Habib Rizieq dan menilai sikap Habib Rizieq tidak sesuai dengan seruan revolusi akhlak.

"Majelis hakim yang terhormat dan penasihat hukum yang kami hormati, terdakwa serta pengunjung sidang yang juga kami hormati, sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah, dengan program revolusi akhlaknya, akan tetapi dari semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlaknya, karena sering merendahkan orang lain dalam hal ini jaksa penuntut umum yang sering dimaki dan diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," ujar jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3).

Jaksa membeberkan sikap Habib Rizieq yang dinilai bertentangan dengan revolusi akhlak. Jaksa juga membeberkan umpatan Habib Rizieq terhadap tim jaksa di perkara ini.

"Apalagi diucapkan di muka persidangan terbuka untuk umum, oleh seorang tokoh agama yang mengaku imam besar dengan kata-kata biadab, tidak beradab, keterbelakangan intelektual, pandir, dan seterusnya," ungkapnya.

"Pada prinsipnya, semua manusia yang ada di dunia ini adalah ciptaan Allah SWT, yang memiliki kesamaan derajat di mata Allah SWT, dan membedakan hanyalah ketakwaannya. Siapa yang bisa mengukur ketakwaan seseorang manusia di mata Allah SWT adalah Allah SWT dengan manusia itu sendiri," tambahnya.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Habib Rizieq dan tim pengacara. Jaksa juga meminta majelis hakim melanjutkan perkara ini ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan keberatan eksepsi dari penasihat hukum, dan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayid Husein Shihab yang disampaikan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 tidak dapat diterima, atau ditolak, dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," tegas jaksa.

Majelis hakim pun mengatakan akan menyampaikan putusan terkait eksepsi Habib Rizieq pada sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (6/4).

Jangan Tambahi

Usai jaksa telah menguraikan tanggapan atas eksepsi tersebut, Habib Rizieq dan pengacara pun ingin menanggapi tanggapan jaksa, tapi ditolak hakim.

"Kami mohon nanti diberi kesempatan karena ini kan sidang dijadikan satu antara perkara 221 dan 226 atas tanggapan eksepsi penuntut umum. Kami akan menjawab secara lisan setelah nanti pembacaan. Kami akan menjawab dua-duanya secara lisan," ujar salah satu pengacara Habib Rizieq.

Lalu giliran Habib Rizieq juga menyampaikan keinginan menanggapi tanggapan jaksa itu. Habib Rizieq meminta waktu lima menit.

"Tapi kami masih tetap meminta, Yang Mulia, agar kami diberi kesempatan untuk memberikan jawaban walaupun cuma 5 menit atau 10 menit, daripada jawaban jaksa penuntut umum di akhir nanti," ujar Habib Rizieq.

Meski begitu, hakim menolak permintaan pengacara dan Habib Rizieq. Hakim menegaskan, sesuai aturan hukum, tanggapan jaksa atas eksepsi tidak perlu ditanggapi lagi oleh pihak terdakwa.

"Kalau mengenai ini, yang terakhir ini, tidak bisa kami penuhi karena kita di sini bersidang ada hukum acaranya, KUHAP jelas, di Pasal 156 itu. Walaupun hanya 1 kata ditambah di sini, nanti minta lagi, tambah panjang. Akhirnya kami tambah salah lagi. Tolong dimengerti, mohon maaf, tolong jangan ditambah-tambah lagi ya," ujar hakim ketua dalam sidang.

Untuk diketahui, Pasal 156 adalah pasal mengatur tentang eksepsi. Berikut bunyinya:

Pasal 156

(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

Lambaikan Tangan

Sidang dengan terdakwa HRS serta terdakwa lainnya telah usai. Habib Rizieq Shihab dkk meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pantauan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, pukul 16.32 WIB, tampak mobil tahanan yang ditumpangi Habib Rizieq dan terdakwa lainnya keluar dari PN Jaktim.

Sejumlah personel kepolisian berjaga di sisi kanan dan kiri gerbang PN Jaktim. Kendaraan tahanan itu dikawal oleh sejumlah mobil polisi.

Jendela mobil tahanan itu tampak terbuka. Terlihat wajah Habib Rizieq Shihab. Dia terlihat mengenakan sorban dan pakaian serba putih.

Habib Rizieq Shihab terlihat melambaikan tangan. Sementara terdakwa lainnya tidak terlihat jelas.

Habib Rizieq menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi soal kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.

Selain itu, terdakwa eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dan 4 orang lain menjalani sidang kasus penghasutan berujung kerumunan di Petamburan dengan agenda yang sama. Lalu Dirut RS Ummi Bogor, Andi, juga menjalani sidang hoax tes swab Habib Rizieq dengan agenda serupa. (detikcom/d)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com