Jaksa Agung Bentuk Tim Jaksa Senior Tangani Kasus HAM Berat

* Termasuk Mengusut Kasus Paniai Papua

509 view
Jaksa Agung Bentuk Tim Jaksa Senior Tangani Kasus HAM Berat
dok. Kemenko Polhukam
Foto: Menko Polhukam Mahfud Md

Jakarta (SIB)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Salah satunya penyidikan umum atas kasus di Paniai, Papua.


"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum. Sebanyak 22 orang jaksa senior," ujar Mahfud dalam keterangan video, Jumat (17/12).


Mahfud menjelaskan, saat ini ada sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan. Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000, sedangkan sisanya terjadi setelah 2000, termasuk kasus Paniai, Papua.


Dia merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bahwa kasus yang terjadi sebelum tahun 2000 diadili dengan pengadilan HAM adhoc. Pengadilan adhoc dibentuk atas usul DPR. Sementara, lanjutnya, kasus yang terjadi setelah tahun 2000 bisa diadili oleh pengadilan HAM.


"Nah, ini kita mulai dari yang 4, yang terjadi setelah 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," lanjut dia.


Tegaskan

Jokowi sebelumnya menegaskan pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Salah satunya dengan mengusut kasus HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua.


Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya di 'International Conference on Islam and Human Rights' dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia, Jumat (10/12). Jokowi mulanya menyampaikan komitmen pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.


"Pemerintah berkomitmen menegakkan, menuntaskan, dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat," kata Jokowi.


Jokowi mengatakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat itu mengedepankan prinsip keadilan, baik prinsip keadilan bagi korban maupun bagi terduga pelaku pelanggaran HAM berat.


"Dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," ujarnya.


Jokowi mengungkapkan pemerintah melalui Jaksa Agung juga telah mengambil langkah melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Salah satu kasus yang diusut adalah kasus penganiayaan di Paniai, Papua.


"Pasca Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat, salah satunya tadi sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Komnas HAM adalah kasus penganiayaan Paniai di Papua tahun 2014," ungkap Jokowi. (detikcom/f)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com