Jaksa Agung Minta Pelaksanaan Sidang Online Dikaji Ulang


344 view
Jaksa Agung Minta Pelaksanaan Sidang Online Dikaji Ulang
Foto Istimewa
Jaksa Agung, ST Burhanuddin 

Jakarta (SIB)

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pelaksanaan sidang secara daring (online) saat pandemi Corona (Covid-19) ini perlu dikaji kembali. Sebab, Burhanuddin melihat efektivitas sidang online di pengadilan harus dikaji lebih jauh.


"Isu aktual lainnya adalah pelaksanaan sidang online. Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan," kata Burhanuddin dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dikutip Kamis (2/9).


Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka acara Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (1/9) lalu.


Burhanuddin menyebut pelaksanaan sidang online perlu dikaji lebih jauh apakah akan terus dipertahankan sebagai instrumen penyelesaian perkara di pengadilan.


Burhanuddin menerangkan kajian ulang tentang sidang online ini sejatinya untuk menentukan persidangan selama kondisi wabah Corona. Kata Burhanuddin, kajian itu meliputi apakah sidang online akan diberlakukan dalam keadaan darurat saja atau dapat mengganti sidang konvensional secara permanen.


"Apakah sidang online ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang online dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang online tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan," ungkapnya.


Sebelumnya, persidangan demi persidangan digelar secara online selama masa pandemi virus Corona. Ternyata, dalam pelaksanaannya, Burhanuddin pernah mengungkapkan unek-unek kepada anggota Dewan agar ada terobosan sehingga sidang virtual lebih efektif.


Unek-unek itu disampaikan Burhanuddin dalam raker di ruang rapat Komisi III DPR kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Agenda raker Komisi III dengan Jaksa Agung ini salah satunya mendalami penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. Komisi III memfokuskan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan sekuritas dan investasi.


Burhanuddin mengungkapkan sidang yang digelar secara virtual kurang efektif untuk tahap pembuktian.


"Memang ada sedikit kendala. Tapi insyaallah, ke depan, mungkin ada perbaikan-perbaikan. Mungkin kami ke depan insyaallah lagi kita bisa lagi persidangan, karena akan lebih efektif sebenarnya kalau sidang langsung dalam hal pembuktian. Ini sedikit kurang efektif dalam hal pembuktian kalau menggunakan online," kata Burhanuddin.


Burhanuddin berharap ada terobosan positif mengenai penyelenggaraan sidang di tengah kondisi darurat. Terobosan tersebut, menurutnya, perlu dituangkan dalam KUHAP.


"Terobosan positif ini tentunya perlu dikukuhkan menjadi norma baru melalui revisi KUHAP dan ke depan saya mengharapkan ada hal-hal yang darurat ini mungkin ada aturannya yang baku. Itu jadi kami mengharapkan ke depan," ujar Burhanuddin.


Bagaimana legalitas persidangan online? Mahkamah Agung (MA) telah melegalkan sidang pidana dengan telekonferensi. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di masyarakat. Sikap MA ini juga menyelesaikan soal legalitas sidang pidana dengan telekonferensi.


"Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Minggu (29/3/2020).


Imbauan itu juga dituangkan dalam surat Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada seluruh ketua pengadilan tinggi dan pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan kejaksaan dan Ditjen Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham setempat.


"Hal ini sebagai tindak lanjut Memorandum Nomor 72/DJU/PS.003/3/2020 tanggal 26 Maret 2020," ujar Andi Samsan Nganro. (detikcom/c)


Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com