Jaksa Agung Tutup PPPJ Jaksa Harus Mengasah Sensitivitas, Pelajari Pasal Demi Pasal KUHP Baru


259 view
Jaksa Agung Tutup PPPJ Jaksa Harus Mengasah Sensitivitas, Pelajari Pasal Demi Pasal KUHP Baru
ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan amanat dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 79 Gelombang II Tahun 2022 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). 

Medan (SIB)

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dalam rangka pelaksanaan KUHP yang baru disetujui menjadi Undang Undang, perlu dilakukan internalisasi di satuan kerja kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok, yakni mendatangkan ahli akademisi dan praktisi, sehingga ada keseragaman dan kesamaan mindset dalam pelaksanaan KUHP ke depannya.


“Pada hakikatnya jaksa merupakan salah satu dari berbagai profesi praktisi hukum dan untuk menjadi seorang praktisi hukum yang andal dapat tercitra melalui kemampuan berpikirnya yang kritis, serta argumentatif dalam memahami prinsip, asumsi, aturan, sehingga akan melahirkan suatu argumentasi yang ajeg, baik melalui lisan, tulisan, maupun perilakunya,” kata Jaksa Agung.


Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Kamis (15/12) menyebutkan, pernyataan Jaksa Agung itu disampaikan pada Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang II Tahun 2022 di Badiklat (Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan) RI, Rabu (14/12).


Jaksa Agung mengingatkan para jaksa agar melaksanakan tugas dan wewenang dengan baik karena hanya melalui keseriusan berlatih dan berpraktik para jaksa akan terbiasa menggunakan struktur berpikir hukum yang sistematis guna menemukan, mengungkap dan menjustifikasi makna tersembunyi yang ada dalam suatu peristiwa hukum.


Sehingga para jaksa memiliki akurasi yang tinggi dalam mengalisis dan memecahkan suatu permasalahan hukum yang ada di masyarakat.


“Mengingat kita berada dalam masa transisi selama tiga tahun ke depan karena KUHP baru akan diundangkan berlaku 2025, maka seluruh Jaksa khususnya para jaksa baru harus senantiasa aktif mempelajari pasal demi pasal di dalamnya. Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Jaksa Agung.


Dipesankan Jaksa Agung, disamping kemampuan kognitif juga harus diasah sensitivitas diri sebagai seorang penegak hukum. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi seorang jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.


“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Untuk itu, selalu kedepankan nurani saudara dalam menangani permasalahan tersebut. Ingat pesan saya! Seorang Jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut untuk memiliki rasa kesusilaan yang halus,” katanya. (BR-1/a)

Penulis
: Redaksi
Sumber
: Koran SIB
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers hariansib.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online hariansib.com Hubungi kami: redaksi@hariansib.com